Medan (pewarta.co) – Warga Desa, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tua desak kepolisian untuk menangkap dua orang oknum mafia tanah yang menjual lahan atau tanah milik negara dikelola oleh PTPN II yang masih aktif dengan Hak Guna Usaha (HGU) No 152 tahun 2028 berada di Jalan Damar Wulan, Kongsi Enam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua oknum mafia tanah itu berinisial KN dan DY yang disebut sebagai ketua ormas yang cukup besar pengaruhnya di Kecamatan Percut Sei Tuan dan satunya lagi sebagai ustaz serta pemilik pesantren di kawasan Jalan Damar Wulan.
“Keduanya juga pemuda setempat yang serakah menjual lahan milik negara yang berfungsi seluas 59 hektar kepada pengusaha Tionghoa dengan mendapatkan keuntungan miliaran rupiah, ” ucap Rahmad warga Desa Sampali kepada wartawan di Medan, Minggu (10/5/2020) sore.
Dia mengaku lahan negara yang dijual itu sudah mendapatkan sorotan dari warga Desa Sampali. Yang mana lahan yang dijual seluas 59 hektar itu menggunakan surat silang sengketa dari Kepala Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. “Surat itu diduga bodong, abal – Abal dan tidak sah, ” ujarnya.
Sebelumnya lahan seluas 9, 7 hektar diserobot oleh kedua mafia tanah juga dengan menggunakan surat silang sengketa Kepala Desa, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan untuk membuat program perumahan Joko Widodo dengan harga jual Rp 65 juta. Kedua mafia tanah itu banyak cara untuk meraup keuntungan dengan menjual tanah negara.
Dia mengaku objek lahan yang ada di Jalan Damar Wulan itu cukup strategis dan tempat yang cocok untuk membuka usaha dan bisnis.
Jadi kedua mafia tanah itu ingin menjadi penguasa untuk menjual tanah negara yang dikelola oleh PTPN II dengan HGU No 152 Tahun 2028 yang masih berlaku. “Yang sah saja kedua mafia tanah itu berani dijual apalagi yang sudah mati HGU pasti dikuasai, ” ungkapnya.
Ustad Dy ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/5/2020) sekira pukul 17. 20 Wib tidak mengangkat telepon selularnya.(red)