Karo (Pewarta.co)-Polres Tanah Karo tidak ada menangkap tiga warga Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Tanah Karo yang terlibat bentrok.
Namun, Polres Tanah Karo hanya meminta keterangan tiga warga sebagai saksi terkait bentrok yang terjadi di Jalan Gundaling Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, dekat Lahan HGB Mess Marike Tambakau I dan II PTPN II.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar lewat sambungan telepon, Rabu, (31/8/2022).
“Hari ini merupakan jadwal pemeriksaan sebagai saksi terhadap tiga warga Desa Gongsol untuk dimintai keterangan atas kejadian bentrok warga di aset PTPN II desa Gongsol,” tegas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.
Lebih lanjut dijelaskan eks Kasatresnarkoba Polrestabes Medan ini, bentrok itu berawal ketika pihak PTPN II ingin mengambil kembali aset mereka yang sudah diduduki warga sejak 2019 silam.
“Mengingat aset lahan PTPN II yang habis masa berlaku HGB-nya sejak Tahun 2011 yang mengakibatkan pada Kamis (11/8/2022) sekira pukul 15.30 WIB tiba-tiba pihak PTPN II berjumlah 100 orang ingin membuat pagar di lahan tersebut namun dilarang oleh masyarakat Desa Gongsol sebanyak kurang lebih 300 orang sehingga terjadi kesalahpahaman dan terjadi keributan,” jelas AKBP Ronny.
Ia menerangkan, dalam keributan yang terjadi pekan lalu tersebut, ada satu korban dari warga Desa Gongsol begitu juga dengan pihak PTPN II ada sekitar 3 orang.
“Alhasil, baik dari pihak warga dan PTPN II yang menjadi korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Oleh karena itu, kita (Polres Tanah Karo) akan memproses laporannya terkait kasus yang terjadi antara warga dan pihak PTPN II,” terang Alumnus Akpol Tahun 2002 ini.
Jadi, kata Ronny, warga yang dipanggil untuk dimintai keterangan bukan dilakukan penangkapan. “Dari pihak warga kita ambil keterangan sebagai saksi dan proses masih berjalan. Laporan Kedua belah pihak akan kita proses dan akomodir,” pungkas eks Kapolsek Medan Baru ini.
Sebelumnya, terjadi perselisihan antara warga Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Tanah Karo dengan pihak PTPN II pada hari Kamis, (11/8/2022).
Pada perselisihan yang dipicu perebutan aset lahan PTPN II yang habis masa berlaku HGB-nya tahun 2011 dan sejak tahun 2019 lahan tersebut dikuasai oleh masyarakat Desa Gongsol. (rks)