• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 15 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Terbongkar! Dugaan Penipuan Oknum Mantan Kadis PPKB Sumut, Dedi Wahyudi: Kembalikan Uang Saya 300 Juta

by bobsinabo
Rabu, 5 Januari 2022
in Medan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Seorang oknum mantan Kadis PPKB (Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Provinsi Sumatera Utara, berinisial Hy, akan dilaporkan ke Polda Sumut, bila uang yang ditransfer ke rekeningnya sebesar Rp.300.000.000, tidak dikembalikan.

Pernyataan itu disampaikan, korban Dedi Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (5/1/2022) sore dikediamannya, Pasar 3 Jalan Padi Raya Tembung, terkait, perjanjian proyek oleh oknum mantan Kadis PPKB itu kepada Dedi Wahyudi tidak ditepati.

bacajuga

Polda Sumut, TNI, BPBD dan Masyarakat Berhasil Evakuasi Material Longsor Tutupi Jalan Lintas Tarutung-Sibolga

Lakalantas Menurun, 5 Korban Meninggal Dunia pada Ops Keselamatan Toba 2023

Polda Sumut Gerak Cepat Kembali Cek TKP Dalami Kematian Bripka AS

Dedi Wahyudi mengutarakan, awalnya, dia diajak kerjasama untuk ditawari proyek Pembangunan Pasar Aksara, sekitar tahun 2020, untuk memuluskan proyek tersebut, Hy meminta uang didepan kepada korban (red.Dedi), sebesar Rp.300 juta rupiah dengan iming-iming akan dibagi keuntungan.

Tergiur bujuk rayunya, Dedi pun menyepakati, dan dibuatlah surat pernyataan, karena merasa percaya. Lalu, surat pernyataan itu pun dibuat Hy sendiri. Dihadapan saksi Hy menanda tanganinya selaku penerima uang.

“Kita transfer uang itu sebesar Rp.300 juta rupiah, ke rekening Hy, ada bukti transfernya sama saya, itu sekitar Tgl.17 November 2020, waktu itu dia (Hy) masih bisa kita hubungi, nah sekarang tidak bisa dihubungi lagi nomor kontaknya, bahkan sempat kita ke Jakarta mencarinya, karena ada khabar dia tempat anaknya disana, enggak juga ketemu,” ungkap Dedi, geram.

Kita beri waktu 3X24 jam, bila tidak ada itikad baik Hy mengembalikan uang saya Rp.300 juta yang saya transfer ke rekeningnya itu.

“Maka, dengan terpaksa saya akan laporkan ke Polda Sumut. Saya minta kembalikan uang saya segera. Karena sudah kemana-mana kita cari, bahkan rumah miliknya yang berada di Kota Medan pun sudah kosong, kita cari informasi di lingkungan tempat dia bekerja dulu, ternyata, banyak orang mencarinya, mungkin sama masalahnya seperti ini, engggak sangka dia penipu,” ungkap Dedi Wahyudi, sambil menunjukkan bukti pernyataan yang ditandatangani Hy di hadapan wartawan.

Terpisah, terkait kasus ini, saat ingin dikonfirmasi wartawan ke nomor kontak Hy mantan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sumut, tak bisa dihubungi, Panggilan ditolak.
(Sandy/red)

Previous Post

Resmikan Rumah Susun, Edy Rahmayadi Harap KEK Sei Mangkei Tetap Tertata Baik

Next Post

Percepat Herd Immunity, Direksi PUD Tinjau Vaksin di Pasar Pringgan

Related Posts

Medan

Bercita Rasa Nusantara, Distribusi Konsumsi Jamaah Haji Dipastikan Tepat dan Berkualitas

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Sapa Jamaah Kloter 12 di Medan, Wapres RI Tekankan Pelayanan Humanis

Kamis, 15 Mei 2025
FOTO

Wakil Gubernur Sumatera Utara ( Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).
Diskominfo Sumut / YT Hariono
Medan

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Kenakan Baju Khas Maluku, Rico Waas Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Di Gang Bunga Pasar 4 Marelan Ada Lapak Judi Sabung Ayam, Bandarnya Wandi, Buka Sabtu & Minggu

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Pay Later Tumbuh Pesat, Capai 32,18 Persen di Maret 2025

Kamis, 15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani