Medan (pewarta.co) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, menangkap dua pria pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pengguna sabu-sabu ini ditangkap Tekab Polsek Medan Kota di kawasan Jalan Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Rabu, 29 April 2020.
Kedua tersangka adalah Rahmad Samaradana (32) warga Jalan Klambir V Sunggal dan Judi Abdi (30) warga Perumnas Mandala Medan.
“Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau di daerah Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun sering dijadikan tempat menggunakan narkoba,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Selasa (5/52020).
Mendapat informasi tersebut Tim Tekab Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan kelokasi, namun secara tiba-tiba melihat polisi datang warga pun berhamburan terjun kedalam sungai untuk menyelamatkan diri.
Petugas hanya berhasil mengamankan dua orang pria yang tertangkap tangan sedang menggunakan sabu. Kemudian tersangka berikut barangbukti alat pengisap sabu lengkap dengan alat pematiknya diboyong ke Komando.
Ketika diintrogasi petugas kedua tersangka mengaku kalau barang haram yang diamankan itu memang miliknya baru dibelinya dari “Om Tato” seharga Rp30.000 dan sewa bongnya Rp5.000.
“Untuk proses hukum lanjut kedua tersangka dijebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota,” pungkas Iptu Ainul Yaqin. (Dedi)