Medan (Pewarta.co)-Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan Surat Edaran (SE) jelang perayaan Natal, pada tanggal 25 Desember 2022.
Dalam surat edaran tersebut, Bobby Nasution meminta seluruh tempat usaha seperti bar, SPA, karaoke (KTV), panti pijat untuk tidak beroperasi sementara waktu dan harus menghormati masyarakat Nasrani yang melakukan Perayaan ibadah malam Natal.
Pada tanggal 24 Desember 2022, Pemko Medan akan menggelar apel persiapan pengamanan Natal. Setelah itu, dilanjutkan dengan kunjungan ke beberapa lokasi gereja.
Nantinya, saat malam Natal, sambungnya, seluruh tempat hiburan malam yang ada di Medan diminta untuk tutup sementara.
Tujuannya adalah untuk menghormati umat Nasrani yang akan melaksanakan peribadatan di malam Natal.
Selain itu, kepada seluruh pengurus tempat ibadah agar mengoptimalkan petugas keamanan, untuk meningkatkan pengawasan tempat ibadah dan melakukan kewaspadaan dini pada lingkungan sekitar.
Sehubungan dengan itu, ada dua tempat Karaoke (KTV) Heaven 7 di Jalan Abdullah Lubis dan Jalan H Adam Malik Scorpio Medan tetap beroperasi.
“Kami akan Kordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata untuk melakukan penindakan dua tempat hiburan malam yang buka dan tidak mematuhi aturan Walikota Medan, ” ucap Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmad kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Dia mengaku tidak tinggal diam dan selalu ingin menciptakan rasa aman di masyakarat.
Sementara itu salah satu warga Medan bernama Eka sangat kecewa melihat ada hiburan malam di Jalan H Adam Malik dan di Jalan Abdullah Lubis tetap beroperasi disaat perayaan ibadah malam Natal di Medan. “Harus ditindak itu kalau bisa digembok aja dua tempat hiburan malam di Medan tersebut, ” tandasnya,. (red)