Medan (pewarta.co) – Adanya dugaan Lurah Tegal Rejo dan Camat Medan Perjuangan menerima upeti puluhan juta dalam pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) Lingkungan 6 Kelurahan Tegal Rejo Kec Medan Perjuangan, mencuat di tengah-tengah dimasyarakat.
Hal itu dikarenakan Kepling Link 6 Kelurahan Tegal Rejo Kec Medan Perjuangan, Syafii Tanjung (72) yang telah menjabat sebagai Kepling sejak tahun 1986 silam, diberhentikan tanpa sepengetahuan dirinya.
“Bagaimana saya mau berhenti sebagai kepling, sebab tidak ada surat pemberhentian buat saya sampai saat ini, ” kata Safii Tanjung pada wartawan di kediamannya, Senin (20/4/2020).
Dikatakan, dirinya baru menerima surat pemberhentian, dikarenakan ada pengangkatan Kepling Kink 6 Kelurahan Tegal Rejo Kec Medan Perjuangan yang baru atas nama Edy Chandra. Surat yang diterimanya itu, langsung ditanda tangani Camat Medan Perjuangan, Drs Afrizal, MAP dengan Nomor :141/42/SK/MP/III/2020, tanggal 16 Maret 2020.
“Tapi saya terima suratnya tertanggal 16 April 2020 malam dan yang mengantar langsung Kepling yang baru Edy Chandra saat saya berada di warung kopi. seharusnya saya menerima surat pemberhentian dulu, baru ada surat pemberhentian diri saya. Ini kenapa setelah sebulan baru saya terima,”ungkapnya.
Syafii Tanjung kembali menuturkan, bahwa pada bulan April 2020 dirinya masih diikut sertakan dalam kegiatan para Kepling di Kelurahan Tegal Rejo dalam menghadapi Covid-19.
“Kalo memang surat pemberhentian dan pengangkatan Kepling 6 itu tanggal 16 Maret 2020, kenapa pada April 2020 lalu saya masih ikut serta dengan para Kepling di Kelurahan Tegal Rejo dalam sebuah kegiatan. Jadi terkesan surat yang dikeluarkan Camat Medan Perjuangan tersebut ada indikasi penyalahgunaan prosedur dan terkesan dipaksakan. Apalagi yang saya tahu, bahwa Perda Walikota mengenai batas usia belum ditanda tangani Walikota Medan,” tuturnya.
Syafii Tanjung mengungkapkan pada warga, bahwa dirinya berencana berhenti menjabat sebagai Kepling 6 Kelurahan Tegal Rejo dengan menyiapkan calon lewat surat surat untuk mengajukan nama Yasir sebagai pengganti dirinya pada Lurah Tegal Rejo Kec Medan Perjuangan, Huhan Hasibuan, SE.
“Jata Lurah cuma berkas Yasir yang masuk ke kantor Camat Medan Perjuangan, namun kenapa tiba tiba nama Yasir tidak jadi menjabat Kepling 6 dan malah atas nama Edy Chandra. Jadi jelas, ada terkesan aneh dalam pengangkatan Kepling 6 ini, “terang Syafii Tanjung.
Hal yang sama juga dialami Soleman, warga Lingkungan 7 Kelurahan Tegal Rejo yang telah mengajukan berkas berkas menjadi pengganti Kepling 7 terdahulu, Ilham.
“Padahal cuma saya yang memasukkan berkasnya, tapi tiba tiba yang menjabat Kepling 7 bukan diri saya, tapi atas nama Fauzi,”kata Soleman.
Menurut salah seorang warga yang tak ingin disebut namanya, mengatakan, pengangkatan kepling di Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, harus membayar upeti kepada oknum Lurah Tegal Rejo dan Oknum Camat medan Perjuangan sebesar Rp 10 juta.
“Sangat aneh, sebab yang menyerahkan berkas, tidak berlaku. Sebab yang tidak tahu rimbanya tiba-tiba muncul nama-nama baru guna diangkat sebagai kepala lingkungan,” tutur warga tersebut.
Sementara Lurah Tegal Rejo, Huhan Hasibuan, SE ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, seakan enggan berkomentar.
Sedangkab Camat Medan Perjuangan, Afrizal, MAP ketika dikonfirmasi, Senin sore (20/4) melalui telepon seluler dan WA, juga tak mengangkat telpon dan membalas WA. (Yuke)