Medan (Pewarta.co)-Guna pengendalian penyebaran Corona Disease 2019 (Covid-19) Satgas PPKM level 4 menegur para pelaku ushasa yang masih melanggar prokes di wilayah hukum Polsek Medan Timur, Sabtu (7/8/2021).
Pelaksana Satgas PPKM level 4 terdiri dari personil Dit Samapta Poldasu, Polsek Medan Timur, Brimobdasu, Koramil 02/MT, Sat Pol PP, ASN dan Kepling menghimbau para sektor Non Esensial, dengan melakukan sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 26 Juli 2021 hingga tanggal 9 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan Protokol Kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor. Satgas PPKM level 4 mengutamakan berdialog kepada pelaku usaha pada Sektor Non Esensial yang merasa keberatan kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4.
Personel uga dapat menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan Surat Peringatan oleh Sat Pol PP.
Satgas PPKM level 4 memberikan teguran pada warga yang menggelar pesta perkawinan di Jalan Bilal kel. Pulo Brayan Darat 1. Demikian juga pada pemilik Rumah Ide Coffe
Jl. Bilal Kel. Pulo Brayan Darat 1 yang tidak menerapkan prokes
memberikan teguran lisan dan himbauan terkait PPKM Level 4.
Usaha Ayam Penyet Dapur Kiko
Jl. Bilal no. 67 kel. Pulo Brayan darat 1, melanggar prokes diberi tindakan dengan memberikan teguran lisan dan himbauan terkait PPKM level 4.
Kios Kelontong di Jalan Rakyat Simp.Jln Perjuangan melanggar prokes diberi teguran. (surya/red)