Medan (Pewarta.co)-PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengkalrifikasi pemberitaan di Media Online Pewarta.co, Selasa, (19/7/2022).
Pemberitaan dimaksud berjudul “PT Asuransi Allianz Life Indonesia Tidak Membayarkan Uang Nasabah”.
Mengenai surat tanggapan dan klarifikasi dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia, ahli waris almarhum Fasiaro, Mareti Lahagu (34) sebagai pemegang dua polis Asuransi Jiwa Syariah Protection Plus dan Asuransi Jiwa Non Syariah Smartlink Flexi Account Plus, mengatakan bahwa alasan pembatalan klaim oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia hanya akal-akalan.
Sebab, sebelum mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) ke PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Mareti terlebih dahulu ke rumah sakit Mitra Medika Jalan KL Yos Sudarso KM 7,5 Tanjung Mulia Medan untuk meminta surat keterangan mengenai riwayat penyakit orang tuanya, Fasiaro. Namun oleh pihak rumah sakit mengatakan tidak ada riwayat penyakit orangtuanya, Fasiaro.
Jumat, (13/5/2022), Mareti kemudian mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) ke PT Asuransi Allianz Life Indonesia melalui agennya F Halawa.
Di saat bersamaan PT Asuransi Allianz Life Indonesia meminta kuasa dari Mareti selaku keluarga almarhum Fasiaro, agar PT Asuransi Allianz Life Indonesia menadapatkan data apa yang mereka inginkan dari pihak rumah sakit Mintra Medika mengenai meninggalnya almarhum.
Anehnya, PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengaku mendapatkan tiwayat penyakit almarhum Fasiaro, yang mengatakan almarhum menderita penyakit paru selama 3 tahun.
Berdasarkan riwayat penyakit almarhum yang diduga palsu atau adanya kong kali kong antara PT Allianz Life Indonesia dengan pihak rumah sakit Mitra Medika, pengajuan klaim asuransi jiwa almarhum Fasiaro mereka batalkan begitu saja.
“Selama lima tahun terakhir bapak saya hidup, hanya dua kali sakit. itu juga sakit flu biasa. Pertama Senin 7 februari 2022, bapak saya demam dan saya bawa berobat ke klinik Gebrial didekat rumah. Setelah disuntik dan diberi obat, bapak saya bawa pulang dan sehat seperti semula” ujar pria yang memegang dua polis asuransi jiwa orangtuanya ini.
Namun dua pekan berlalu tepatnya Rabu (20 /2/2022), orangtua Mareti terserang sesak nafas disertai demam.
“Kami membawa bapak berobat ke klinik Bertha, yang juga berada di dekat rumah.” beber Mareti.
Oleh Klinik Bertha, sambung Mareti, menyarankan agar kami merujuk orangtuanya ke rumah sakit. “Kami kemudian membawa bapak ke rumah sakit Mitra Medika, dan di rumah sakit itu bapak dibilang kena Covid19. Bapak tidak mau diisolasi maka kami pun membawa bapak pulang ke rumah. Besoknya tanggal 21 februari, bapak meninggal dunia” ujar Mareti sedih mengingat orangtuanya.
Atas keputusan PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang jelas jelas merugikan dirinya selaku pemegang dua polis asuransi jiwa, pria pengusaha barang rongsokan ini menyerahkan hak kuasa kepada pewarta.co untuk menangani klaim asuransi jiwa orangtuanya.
“Kalau begitu aku berikan hak kuasa kepada pewarta.co dalam pengajuan klaim asuransi jiwa ini bang, bantu saya bang yang telah mereka zholimi bang” ucap Mareti seraya menandatangi hak kuasa yang dia berikan kepada pewarta.co untuk mencari keterangan, data, baik perseorangan maupun perusahaan dalam pengklaiman asuransi jiwa orangtuanya di PT Asuransi Allianz life indonesia yang berada di gedung Forum Nine lantai VI Jalan Listrik, Medan. (surya/red)