Medan (Pewarta.co)-
Program Studi Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan menyelenggarakan kuliah umum bertajuk hukum acara tata usaha negara, berlangsung secara virtual, Kamis (9/12/2021).
Kuliah umum diselenggarakan secara daring pada Kamis, 9 Desember 2021, pukul 14.00 WIB s/d selesai. Materi dalam kuliah umum itu disampaikan langsung oleh Hakim Agung RI Prof H Supandi. Dengan moderator Kepala Prodi Magister Hukum UNPAB T Riza Zarzani serta Direktur Pascasarjana UNPAB Yohny Anwar.
Dalam paparannya Hakim Agung RI Prof DR H Supandi SH MHum mengatakan, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana pencari keadilan bertindak/berbuat di pengadilan dan bagaimana pengadilan bertindak dalam rangka penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara. Singkatnya dalam mencari keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara terdapat tata cara yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pascasarjana UNPAB Dr Yohny Anwar SE MM MH dalam sambutannya mengatakan, Sangat mengapresiasi narasumber Hakim Agung RI Prof Supandi semoga ilmu yang diberikan dapat bermanfaat. kuliah umum ini walaupun secara daring akan memberikan kesempatan emas untuk mendapatkan beberapa pendekatan tentang ilmu hukum.
“Selama ini, kita menggunakana pendekatan-pendekatan normatif untuk melihat dan mengkaji hukum, tetapi hari ini kita akan diajak untuk melihat dari sisi lain tentang hukum. Jadi tidak hanya normatif tetapi kita juga melihat hukum dari sisi empiriknya,” ungkapnya.
Adapun kesimpulannya dalam kuliah umum itu, bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan telah memperluas kewenangan PTUN yaitu
kewenangan mengadili sengketa Fiktif Positif, Sengketa Tindakan
Melawan Hukum oleh Pemerintah (OOD), dan Pengujian ada
tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.
2. Koneksitas UU AP dengan UU Cipta Kerja terdapat dalam
Ketentuan Pasal 175 UU Cipta Kerja yang merubah beberapa
ketentuan didalam UU AP;
3. Dari 3 kewenangan PTUN sebagaimana diatur dalam UU AP, pascadiberlakukannya UU Cipta Kerja, Kewenangan PTUN yang
paling menonjol dan berkembang adalah gugatan terhadap
tindakan melawan hukum oleh Pemerintah (OOD). (red)