Medan (pewarta.co)
Polsek Medan Sunggal dalam waktu relatif singkat berhasil mengamankan Ope (21) warga asal Pulau Nias, yang merupakan pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap RP (20) warga asal Kota Sibolga, tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Sumatera Utara (USU), Minggu (19/3/2017).
Informasi diperoleh di Mapolsek Sunggal menyebutkan, tersangka berhasil diringkus berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti. “Petugas reskrim polsek sunggal yang mendapat laporan korban langsung bertindak cepat. Hasilnya, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan dari tempat pelariannya,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono. Kanit menjelaskan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan.
“Pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan. Untuk selanjutnya, nanti diinformasikan,” jelasnya.
Informasi sebelumnya, Ope (21) warga asal Pulau Nias yang baru dua pekan terakhir menumpang tinggal di kos-kosan milik temannya Romy (21) di Jalan Abdul Hakim Pasar I Padang Bulan Gang Susuk V, bersebelahan dengan kos korban nekat mencoba melakukan pencurian di kamar kos korban.
Tidak sampai di situ, pelaku juga disebut-sebut berupaya merudapaksa korban di dalam kamar kosnya. Namun, dalam peristiwa itu, korban kehilangan ponsel dan uang 150 ribu rupiah yang dibawa kabur pelaku. Kejadian itu bermula saat korban dan temannya keluar kamar. Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk masuk dan bersumbunyi di bawah kolong tempat tidur korban hingga akhirnya saat korban tertidur pelaku menjalankan aksinya.Namun, tidak butuh waktu lama, Polisi berhasil meringkusnya. Kini, Ope hanya bisa menyesali perbuatannya di dalam sel tahanan Mapolsek Medan Sunggal. Ia pun hanya bungkam ketika ditanya terkait aksi nekatnya tersebut. (rks)