Medan (pewarta.co) – Polsek Medan Kota, menciduk seorang pelaku penjambretan tas, Viky Hadi (30) warga Jalan Pelajar Timur No.31 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Jumat, 17 Januari 2020.
“Pelaku ditangkap berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban Lili Yanti (43) warga Jalan Sungai Lilin Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan nomor laporan LP/07/K/I/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK, Senin (20/1/2020).
Dikatakan Kapolsek bahwa pelaku melakukan aksinya di Jalan Karya Bakti Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota pada Jumat, 3 Januari 2020 sekira pukul 23.38 WIB.
“Dalam kasus ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario 150 warna merah maroon plat BK 3530 AIY yang digunakan pelaku saat beraksi, helm warna hitam merek Honda dan sisa uang korban Rp12.500.000,” urai Kompol Rikki.
Kepada polisi, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengendaraa ojek online ini mengaku nekat menjambret tas korbannya karena terdesak terlilit hutang sewa rumah dan kebutuhan kredit. Kini, pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Medan Kota.
“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KHUPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Rikki. (Dedi)