Medan (pewarta.co) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia, menembak dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) mobil.
Kedua pelaku dimaksud adalah Oma Sumantri (39) warga Jalan Besar Tanjung Anom Perumahan Griya Perbata II blok JJ, dan M Hari Pratama (22) warga Jalan Sawit Rejo Dusun 2 Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru.
“Kedua tersangka terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri saat pengembangan kasusnya,” kata Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahean melalui Kanit Reskrim Iptu S Usman Nasution SH, Minggu (1/3/2020).
Selain melumpuhkan kedua tersangka, Tekab Polsek Medan Helvetia juga menangkap tiga rekan tersangka, yakni Eko Zul Ramadhan (23), Dian dan Palget.
“Kelima tersangka ini ditangkap Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/124/II/2020/SU/Polrestabes Medan/Sektor Medan Helvetia tanggal 29 Februari 2020 atas nama Siti Hamidah (64) yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) warga Jalan Asrama Gang Dodik No.10C,” urai Iptu Usman.
Dijelaskan Kanit Reskrim, kronologis kejadian berawal pada Sabtu, 29 Februari 2020 sekira pukul 07.30 WIB, saat korban akan pergi berangkat ke ladangnya dan korban melihat mobil L300 plat BK 8271 EM miliknya yang di parkirkan di teras rumahnya sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban bertanya kepada menantunya apakah ada yang membawa mobil L300 dan menantunya mengatakan tidak ada. Ternyata, mobil L300 tersebut sudah dicuri orang.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp170.000.000. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.
Setelah melakukan pengembangan, pada Minggu, 1 Maret 2020 dinihari Kanit Reskrim Iptu S Usman Nasution SH, mendapat informasi bahwa pelaku Oma Sumantri berada di Jalan Pasar 3 Padang Bulan, Medan.
Berdasarkan informasi tersebut, Tekab Polsek Medan Helvetia langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Oma Sumantri.
“Kepada Polisi, tersangka Oma Sumantri mengakui melakukan pencurian bersama dengan Muhammad Hari Pratama, Dian, Palget dan Eko Zul Ramadhan,” beber Iptu Usman.
Para pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan mengendarai mobil Grand Livina plat BM 1523 NF. Para pelaku telah menjual L300 itu kepada Samsir Pasaribu sebesar Rp30.000.000.
“Dari para tersangka, Tekab Polsek Medan Helvetia mengamankan barang bukti mobil grand livina plat BM 1523 NF, mobil L300 plat BK 8271 EM, sepeda motor plat BK 5147 AHY, tas sandang berisi empat mata kunci T, gagang kunci T, ang besar, dan mobil CRV plat B 1730 KKR,” terang Iptu Usman. (Dedi)