Medan (Pewarta.co)-Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Fakultas Hukum UMSU bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI serta Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara, yang diadakan melalui daring di hari ke 5.
Hal ini disampaikan Benito Asdhie Kodiyat, selaku Direktur PKPA FH UMSU dengan Zainuddin sebagai Moderator, Jumat, (2/7/2021).
Dikatakan, pendidikan ini menghadirkan pemateri yang merupakan tokoh nasional yakni Abraham Samad, Sosok mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011 s.d 2015 membawakan materi urgensi etika profesi dan integritas advokat.
Dalam Daring tersebut, Abraham samad menyampaikan betapa pentingnya bagi advokat dalam menjaga integritasnya sebagai penegak hukum dengan tetap mematuhi kode etiknya.
“Sebab seorang advokat yang hebat itu bukan diukur atau dilihat dari berapa banyak perkara yang dimenangkannya akan tetapi dilihat dari sikap advokat yang tetap menjunjung tinggi kode etik dan integritasnya dengan menangani perkara dengan jujur,” tegas Mantan Ketua KPK tersebut.
Lebih lanjut, Integritas itu merupakan pemikiran yang selaras dengan sikap dan hati nurani yang dilakukan dengan penuh komitmen dan konsisten, mbuh Abraham samad.
Masih kata dia, juga menyampaikan advokat harus mempunyai 9 sikap yakni :1. Kejujurane,2. Keadilan, 3.Keepedulian , 4. Kedisplinanan 5. Tangung jawab 6. Kemandirian 7. Kerja keras, 8. Kesederhana, dan 9. Keeberanian.
Oleh karenanya, lanjut Araham samad, kode etik advokat harus memberikan sanksi yang tegas bagi advokat agar advokat menjaga integritasnya dan takut melakukan pelanggaran.
“Sebagai wujud advokat menjaga nama officium nobile (profesi mulia) sebagai salah satu catur wangsa penegak hukum,” pungkasnya mengakhiri.(red)