Medan (Pewarta.Co) – Personel Yonzipur 1/Dhira Dharma, menerima penyuluhan hukum Tw III Tshun 2020 dari Kumdam I/Bukit Barisan, Rabu (30/09/2020) bertempat di ruangan Aula Suganda Makoyonzipur 1/DD.
Diharapkan dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini, dapat meningkatkan pemahaman seluruh prajurit terhadap norma/aturan yang berlaku serta larangan yang tidak patut di laksanakan oleh seluruh Prajurit dalam melaksanakan tugas sehari hari.
Acara penyuluhan hukum dengan materi yang diberikan yaitu tentang “Netralitas TNI dalam Pilkada”, yang di sampaikan oleh Mayor Chk Jalil Sembiring, A.Md, S.H, selaku tim penyuluh hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Dari materi ini, disampaikan tentang pengertian TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Selain tentang Netralitas TNI dalam Pilkada,tim penyuluh juga menyampaiakan materi tentang “Undang – Undang pelanggaran ITE “ yang meliputi Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik .
“Diharapkan prajurit dapat memahami dan mengerti dalam menggunakan media Sosial sehingga tidak terjerat pada Undang – Undang pelanggaran ITE, serta dapat mencegah dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran hukum baik disiplin maupun pidana yang dapat merugikan semua pihak, “pesan Mayor Chk Jalil Sembiring, A.Md, S.H.
Pada akhir acar, Mayor Chk Jalil Sembiring, A.Md, S.H. menyerahkan buku materi Peyuluhan Hukum TW III TA 2020 kepada Danyonzipur 1/DD yang di wakili oleh Wadanyonzipur 1/DD Mayor Czi Rofki Meristika S.E ,untuk di jadikan pedoman hukum dalam pelaksanaan tugas sehari – hari.(AVID)