Medan (pewarta.co) – Satu dari dua penjambret di di perlintasan Kereta Api Jalan Elang Simpang Jalan Rajawali Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai berhasil diringkus personil Polsek Medan Area, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 04:00wib.
Ramlan alias Lalan (39) warga Jalan Elang Simpang Jalan Rajawali
Kel Tegal Sari Mandala II Kec Medan Denai, diborgol dan diboyong personil ke Mapolsek Medan Area.
Perampasan terjadi saat korban Sandy Nugraha (25) warga Jalan Mandala Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Medan Denai, melintas di areal Rel Kereta Api Jalan Elang Siimpang Jalan Rajawali, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 04:00wib.
Melihat korban seorang diri, pelaku bersama kawannya datang dan mendekati korban. Tanpa basa basi keduanya langsung merampas hape dari tangan korban. Kemudian kabur membawa hape korban.
Tak terima korban mendatangi Mapolsek Medan Area guna melaporkan perbuatan pelaku.
Personil Polsek Medan Area yang menerima pengaduan korban langsung menindak lanjutinya dengan mendatangi TKP. Tak jauh dari TKP, personil melihat pelaku dan membekuknya dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan”tersangka dijerat pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara”kata Faidir. (surya)