Medan (pewarta.co ) – Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara(UMSU), Dr. Abdul Hakim Siagian, SH, M.Hum, berpendapat kinerja dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) perlu diaudit kembali.
“Audit AMDAL perlu dilakukan untuk memastikan apakah limbah cair yang dialirkan perusahaan pertambangan emas Martabe ke Sungai Batang Toru sesuai standar baku mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut,” katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon dari Medan, Selasa.
Menurut dia, audit AMDAL tentunya akan mendorong perbaikan AMDAL sesuai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia mesinyalir Sungai Batang Toru telah mengalami degradasi disebabkan banyak faktor, antara lain penebangan hutan secara ilegal dan aktivitas penambangan liar.
Salah satu dampak dari kasus pencemaran lingkungan tersebut, kata dia, sejumlah spesies ikan endemik asli di Sungai Batang Toru kini berada diambang kepunahan.
Mencermati kondisi tersebut, menurut dia, peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sangat dibutuhkan untuk memastikan kegiatan pertambangan emas tersebut tidak memperparah kerusakan lingkungan karena akan berdampak pada daya dukung lingkungan.
Dia juga mengingatkan pemerintah agar benar-benar selektif memberi persetujuan AMDAL bagi perusahaan yang beroperasi di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru karena pencemaran sungai tersebut diperkirakan sudah diambang batas yang ditetapkan.
Dari hasil audit AMDAL, katanya, jika ditemukan pencemaran lingkungan maka wajib dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas, baik secara pidana maupun perdata dan sanksi administrasi.
“Sanksi tegas hingga pencabutan izin beroperasi sangat perlu dilakukan sebab jika tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah maka selain berdampak pada kesehatan, Sungai Batang Toru yang dahulunya merupakan tempat aktivitas masyarakat dan saat ini sebagai sumber air hanya akan menjadi kenangan saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspek lingkungan dalam setiap kegiatan investasi harus memperhatikan dokumen tata ruang yang sudah ada dan semua pihak harus mematuhinya tanpa semata-mata hanya melihat aspek untuk keuntungan ekonomi.
Selain itu, kata Abdul Hakim, kasus kejahatan lingkungan harus mendapat perhatian serius dan setiap pelakunya ditindak tegas dengan hukuman yang setimpal.
Sebagaimana diketahui, tambang Emas Martabe berlokasi di pesisir barat Provinsi Sumatera Utara – di wilayah emas berkelas dunia, seperti dilansir dari agincourtresources.com.
Kontrak Karya meliputi empat kabupaten dan satu kota di provinsi tersebut, yaitu kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal serta kota Padangsidimpuan
Penambangan bijih emas dilakukan dengan metode penambangan terbuka dengan rasio yang rendah antara batuan mengandung emas dan yang tidak mengandung emas. ( )