Medan (pewarta.co) – Seorang pelaku pencurian, Jhoni (38) warga Jalan Sederhana Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan diamankan personil Percut Sei Tuan saat berada di sebuah gubuk,Tanah Garapan Jalan Rahayu Pasar VI Tembung, Kamis (20/2/2020) sore.
Bersama barang bukti satu unit hp lipat merk hamer, uang Rp 70 ribu, 3 senjata tajam berupa, samurai, parang dan kampak serta satu alat isab sabu.
Kepada personil Polsek Percut Sei Tuan, pelaku mengaku mencuri tas berisi 3 unit hape merk Samsung Galaxi, Xiomi 4X, Oppo, laptop merk Acer dan jam tangan mer Swis dari dalam kamar rumah korban Ramita Dayanti Jalan Trimurti Pasar IV Gang Sepakat VII Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (12/2/2020) pagi.
Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 12 juta.
Mengetahui tasnya hilang dicuri korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Petugas yang menerima pengaduan korban melakukan penyelidiikan ke TKP dan hasilnya mengetahui identas pelaku.
Saat ditangkap di sebuah gubuk di lahan garapan Jalan Rahayu Pasar VI, Tembung. Personil menemukan alat isab sabu di dalam gubuk tersebut.
Dalam melakukab aksi pencurian tersebut pelaku mengaku bersama kawannya Gono.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo mengatakan, “tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara, “kata Aris. (surya)