Medan (Pewarta.co)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung Program Revitalisasi Bahasa Daerah yang diusung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Apalagi tahun ini, program tersebut akan menyasar Bahasa Angkola yang penggunaannya mulai ditinggalkan masyarakat, khususnya di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Dukungan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis saat menerima audiensi Balai Bahasa Sumut di ruang kerjanya, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (23/6/2022).
“Pemprov Sumatera Utara akan mendukung program ini. Sebab program ini merupakan sebuah upaya konkret untuk melindungi dan melestarikan bahasa daerah yang merupakan bagian dari budaya kita,” ujar Afifi Lubis.
Menurut Afifi, mengajarkan bahasa daerah sama juga mengajarkan budaya. Sehingga sangat berkaitan dengan adat istiadat yang ada di masyarakat. Untuk itu, Afifi mengingatkan pentingnya adanya standar yang jelas berupa kamus bahasa yang disepakati bersama, agar tidak menjadi polemik di kemudian hari.
“Harus ada jaminan legalitas akademiknya. Bila perlu ada kamus sederhana untuk jadi standar. Karena mengajari bahasa tentu ada kaitannya dengan budaya juga. Jadi sedikit agak sensitif,” ujar Afifi mengingatkan agar melibatkan para tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam program tersebut.
Sebelumnya, Kepala Balai Bahasa Sumut Hidayat menyampaikan, Program Revitalisasi Bahasa Daerah adalah program yang diluncurkan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan sejak 2 Februari 2022. Tujuannya untuk menguatkan bahasa daerah para pelajar dan pemuda yang saat ini mulai ditinggalkan.
“Nanti ada satu proses, dimulai tanggal 30 (Juni) nanti, ada rapat koordinasi dengan Pemda setempat, dilanjutkan diskusi kelompok terpumpun dengan para maestro, budayawan, para guru, serta komunitas setempat. Diharapkan ada proses lanjutan dimana para guru dan komunitas dapat mengajarkan dan meningkatkan percaya diri anak-anak muda menggunakan bahasa ibunya (bahasa daerah),” ungkap Hidayat.
Menurut Hidayat, Program Revitalisasi Bahasa Daerah sangat sejalan dengan kebijakan Pemprov Sumut yang telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 8 tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. Sehingga upaya yang dilakukan akan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah.
“Sama dengan semangat Perda Nomor 8 tahun 2017, Program Revitalisasi Bahasa Daerah adalah upaya pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa daerah. Sehingga menurut saya akan sangat sejalan,” pungkasnya. (ril)