Medan (Pewarta.co)-Pasca kebakaran hebat yang meludeskan sekitar 41 rumah di pemukiman padat penduduk Jalan Wahidin Gang Lurah, Kecamatan Medan Area, DPRD Kota Medan mendorong Pemko Medan untuk segera mengambil kebijakan darurat.
Pasalnya, sampai saat ini nasib para korban kebakaran tersebut belum jelas lantaran masih menunggu hasil kordinasi Pemko Medan dan PT KAI.
“Pemko Medan bisa mengeluarkan bantuan dari dana APBD, sebab untuk masyarakat Kota Medan. APBD dikeluarkan tidak harus untuk yang terencana saja, untuk kondisi darurat Pemko Medan juga bisa mengambil kebijakan,” ucap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Rudiawan Sitorus, Kamis (5/5/2022).
Dikatakan Rudiawan, bahwa saat ini para korban tinggal di tenda pengungsian yang didirikan Pemko Medan dan sebagian menumpang di rumah saudaranya.
“Kita sangat apresiasi bantuan cepat tanggap yang diberikan Pemko Medan saat ini. Namun harus dipikirkan juga nasib para korban. Sampai kapan mereka terus menunggu dalam kondisi tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, jika kondisi tersebut berlarut-larut tentu akan menimbulkan masalah baru. Mulai dari aspek kesehatan, kesejahteraan hingga pendidikan.
“Apalagi sebentar lagi mulai anak-anak masuk sekolah ajaran baru. Ini harus dipikirkan untuk pendidikan mereka,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Medan M Husni mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah mendirikan 3 tenda pengungsian dan posko pemberian bantuan penguatan di lokasi.
“Kita bersama OPD terus memberikan bantuan berupa makanan tanggap pagi, siang sore malam kepada para korban di tenda pengungsian,” ucapnya.
Saat disinggung apa yang dilakukan Pemko Medan terhadap rumah korban yang terbakar, Husni mengaku bahwa pihaknya masih melakukan konsolidasi dengan pihak PT KAI.
“Karena itukan masih berstatus aset, sehingga harus kita lihat dulu bagaimana posisinya. Yang jelas bantuan tanggap darurat akan terus kita berikan selama menunggu hasil konsolidasi tersebut,” ungkapnya. (Dik)