Medan (pewarta.co)
Seorang oknum petugas Sabhara Polrestabes Medan berinisial SRB yang
diduga menganiaya dan mengeroyok pedagang bernama Rudi (35) warga Pasar VII, Dusun VIII, Bandar Khalifah Percut Sei Tuan, membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan. Pelayan masyarakat itu juga sebagai korban penganiayaan dilakukan oleh Rudi.
“Anggota juga telah membuat laporan balik ke Polrestabes Medan, namun dilimpahkan ke Polsek Percut Sei Tuan, laporannya juga karena
penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rudi,” ucap Kasat Sabhara
Polrestabes Medan AKBP M Fadris kepada wartawan, Rabu (22/3). Dia mengakui, kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggotanya sedang
berjalan. Dan apabila terbukti bersalah maka anggota tersebut akan
ditindak. “Jadi terkait proses kasus itu, anggota kita sudah diperiksa oleh Kasi Propam. Jika terbukti akan ditindak sesuai prosedur,” ujarnya.
Kata dia, dari keterangan anggotanya berinisial SRB, awal mula
peristiwa itu adalah buntut dari pertengkaran antara SRB dengan (Rudi) korban yang terjadi di Jalan Tembung. Saat itu anggota Shabara
berselisih di jalan dengan Korban. Perselisihan itu berujung ke
perkelahian antara anggota Shabara dengan korban.
“Kalau keterangan anggota saya, awalnya anggota saya sama korban
bertengkar di jalan, dan orang itu sempat berkelahi satu lawan satu.
Namun, anggota saya juga kena pukul sama korban, dan anggota saya juga tidak berani melawan karena korban mengacungkan pisau kepada anggota saya,” imbuhnya.
Pihaknya tetap menunggu proses hukum yang sedang berlangsung dan
laporan SRB juga tinggal menunggu proses lanjut. “Artinya, dalam proses pemeriksaan anggota kita dinyatakan bersalah, maka kita akan beri tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara, korban Rudi yang sudah masuk rumah sakit telah membuat
laporan di Polsek Percut Sei Tuan terkait penganiayaan dilakukan oknum petugas Sabhara Polrestabes Medan. (red)