Tanjungbalai (pewarta.co) – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melalui Polsek Tanjung Balai Utara (TBU), kembali menggari/mengamankan seorang pengedar narkotika jenis shabu dan ganja. Asmawi alias Nawi alias Dayak alias Ulong (48) ditangkap di Jalan Asahan/Pantai Amor Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS) Kota Tanjung Balai tepatnya di pinggir sungai tangkahan tigasen, Senin, 3 Februari 2020 sore.
Dari pengedar yang tinggal di Jalan Sei Tentena Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai ini petugas barang bukti shabu dan ganja siap siap edar.
“Diantaranya satu bungkus plastik klip transparan berisi tiga bungkus narkotika jenis shabu seberat 0,19 gram 0,47 gram, dan 0,22 gram, 12 bungkus daun dan batang ganja seberat 4,46 gram, handphone nokia warna biru, uang tunai Rp 334.000, serta satu unit sampan bermesin dompeng warna hitam,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, Rabu (5/2/2020).
Dikatakan Kapolres bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Asahan/Pantai Amor, sering terjadi transaksi narkotika.
“Atas informasi tersebut l, Unit Reskrim Polsek TBU melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, personil melihat tersangka sedang berada di lokasi dan berhasil menangkapnya. Dari sampan bermesin dompeng milik tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja,” urai AKBP Putu.
Selanjutnya, sambung Kapolres, petugas menginterogasi tersangka yang menerangkan bahwa narkotika jenis shabu dan ganja tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas AKBP Putu. (Dedi/Red)