Medan (Pewarta.co) Terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai ketenagakerjaan, Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait, Senin (20/2/23).
Dalam pembahasannya, Komisi 2 DPRD Kota Medan menerima pengaduan adanya karyawan PHK (Pemutus Hubungan Kerja) yang tidak menerima haknya, serta penahanan ijazah oleh perusahaan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto (Butong) yang memimpin rapat mengatakan bahwa adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penahanan ijazah ini bisa dikenakan dipidana.
“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja, karena ini merupakan suatu pelangaran”, tandas Surianto.
Komisi II DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, tentunya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri para Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara.
Kemudian Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, para pemilik/perwakilan perusahaan, serta masyarakat yang bersangkutan. (Dik)