Medan (Pewarta.co)-Kerumunan yang terjadi dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (2/8/2021) mendapat sorotan dari publik.
Kepemimpinan Ketua PN Medan dinilai lemah karena tak berdaya atasi kerumunan,sehingga berpotensi menciptakan penyebaran virus Covid -19.
Hal tersebut ditegaskan pengamat hukum dan sosial Sumut Eka Putra Zakran SH MH kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Menurut EPZA,biasa dipanggil,tampak jelas suasana sidang tersebut ratusan pengunjung berdesak-desakan, sehingga menimbulkan kerumunan. Ini jelas melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan pemerintah.
EPZA menegaskan, kalau se kelas PN Medan saja yang merupakan lembaga terhormat tidak mengindahkan atauran prokes yang ada, ya percuma saja dibuat PSBB, PPKM Darurat dan/atau PPKM level 4, 3, 2 dan sebagainya.
“Enggak ada artinya, percuma kalau dibuat pun himbauan atau aturan, tapi tidak berjalan, tidak dipatuhi atau diindahkan ya gak ada gunanya, sia-sia semuanya itu,” tandasnya.
EPZA lantas membandingkan kebijakan ketua PN Medan Andreas Purwantiyo Setiadi saat pertama bertugas sekitar 3 bulan lalu yang langsung membuat gebrakan dengan menutup pintu tengah ruang loby menuju ruang sidang, begitu juga dengan pengalihan jalan masuk dari samping yang bertujuan untuk menghindari kerumunan,guna memutus mata rantai penularan Covid 19.
“Kita patuhi semua aturan prokes yang ada, mulai dari menjaga jarak supaya tidak berkumpul dengan jumlah yang banyak, eh ternyata ada sidang yang pengunjungnya malah berkerumun dalam jumlah besar,ketua PN diam saja kacau kali bah,” tegasnya.
EPZA mengatakan,terlepas apakah para pengunjung sidang merupakan nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara yang ingin menyaksikan jalannya persidangan PKPU tersebut, yang jelas di dalam ruang sidang cakra 1 terjadi kerumunan.
Kata EPZA, biasanya setiap orang datang ke PN Medan, para petugas security begitu ketat menerapkan prokes.
“Enggak boleh dari depan ya bang, kalau mau sidang harus dari samping masuknya dan apapun ceritanya tetap harus jaga jarak, ini kok bisa kebobolan begini?,” ketusnya.
Apapun alasannya, lanjut EPZA, kerumunan yang terjadi saat sidang PKPU yang dipimpin Hakim Hendra Sutardodo itu adalah jelas melanggar protokol kesehetan. Padahal
tujuan membatasi aktivitas masyarakat tidak berkerumun salah satunya adalah supaya virus tidak berkembang dan untuk memutus mata rantai dan menghentikan penyebaran Covid-19 yang telah menjadi bencana nasional dan pandemik global.
“Kalau masyarakat tetap berkerumun, jadi mata rantai apanya yang putus? mata pencarian iya. Tengoklah, ditengah kehidupan sehari-hari masyarakat sudah banyak yang terkapar, karena sulitnya mata pencaharian,” jelas EPZA.
EPZA berharap kerumunan di PN Medan saat sidang kemarin harus menjadi perhatian tim gugus tugas Covid 19 kota Medan, apalagi diketahui massa yang datang saat sidang tersebut lebih didominasi luar kota, seperti dari Humbahas, Samosir, Pakpak Bharat serta Simalungun.
“Pandemi ini berdampak pada semua aspek, jadi tolonglah PN Medan jangan menambah pusing pemerintah dan menambah beban atau persoalan baru bagi masyarakat,” pungkasnya. (red)