• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kampung Susuk Rawan Kejahatan Jalanan Kapolsek Medan Sunggal : Akan Kita Awasi

Kampung Susuk Rawan Kejahatan Jalanan Kapolsek Medan Sunggal : Akan Kita Awasi

by NiahLubis
Selasa, 21 Maret 2017
in Hukum, Medan
269
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)
Kampung Susuk yang masuk wilayah hukum Polsek Medan Sunggal, disinyalir rawan kejahatan jalanan. Buktinya sudah ada beberapa korban yang melintas di kawasan itu menjadi korban perampokan yang dilakukan para pelaku kejahatan jalanan.

“Para pelakunya tidak segan masuk ke rumah warga yang tidak berpenghuni,” papar warga Jalan Susuk, Albert kepada wartawan,Selasa (21/3).

bacajuga

Wagubsu Berkisah sebagai ‘Anak Kebon’ di Hadapan Pensiunan PTPN IV Pabatu

Dapur Bolu Meranti dan Wajir Seafood Lebih Efisien Pakai Gas Bumi PGN

FH UMSU Kolaborasi Komisi 13 DPR RI dan BPIP, Gelar Seminar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila

Kata dia, di lokasi Jalan Susuk itu salah satu kawasan yang cukup elit, namun sangat sunyi apabila di malam hari. “Sudah banyak orang yang menjadi korban,” paparnya. Karena itu, dirinya berharap adanya petugas melakukan patroli rutin di kawasan rumah warga itu.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengakui,kawasan itu cukup rawan dari tindakan kriminalitas. Namun baru-baru di lokasi itu, pelakunya yang masih remaja sudah ditangkap petugas terlibat melakukan perampokan dan pelecehan kepada Mahasiswi RP (19) di kosnya Jalan Susuk V, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

“Kejadian bermula pada Sabtu (18/3) sekira pukul 19.00 WIB, tersangka masuk ke kamar kos korban menggunakan kunci duplikat. Kemudian tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur korban.

Saat korban tertidur, tersangka keluar dari bawah tempat tidur dan langsung mengancam korban dengan menggunakan pisau dan memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang milik korban berupa uang Rp82 Ribu, handphone dan barang elektronik lainya,” ujar Kapolsek.

Setelah merampok korban, lanjut Daniel, pelaku juga memaksa korban untuk bersetubuh dengan tersangka. Namun korban menolak dan tersangka menyuruh korban untuk melakukan onani kepada tersangka. Setelah puas, tersangka kabur melarikan diri dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Sunggal,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka Ofonapo Ndururu (22) dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 penjara. “Kawasan Kampung Susuk itu akan mendapatkan pengawasan dari petugas Polsek Medan Sunggal,” pungkasnya. (red)

Previous Post

Sebanyak 2 Kapal Ferry akan Layani Penyeberangan Danau Toba

Next Post

Berkat Aplikasi ‘Polisi Kita’ Jukir Diamankan

Related Posts

Wagubsu Berkisah sebagai ‘Anak Kebon’ di Hadapan Pensiunan PTPN IV Pabatu
Medan

Wagubsu Berkisah sebagai ‘Anak Kebon’ di Hadapan Pensiunan PTPN IV Pabatu

Rabu, 25 Juni 2025
Dapur Bolu Meranti dan Wajir Seafood Lebih Efisien Pakai Gas Bumi PGN
Medan

Dapur Bolu Meranti dan Wajir Seafood Lebih Efisien Pakai Gas Bumi PGN

Rabu, 25 Juni 2025
FH UMSU Kolaborasi Komisi 13 DPR RI dan BPIP, Gelar Seminar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila
Medan

FH UMSU Kolaborasi Komisi 13 DPR RI dan BPIP, Gelar Seminar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila

Rabu, 25 Juni 2025
Enggak Perlu ke Luar Kota, Liburan Sekolah Tetap Seru di GranDhika Setiabudi
Medan

Enggak Perlu ke Luar Kota, Liburan Sekolah Tetap Seru di GranDhika Setiabudi

Rabu, 25 Juni 2025
Lapas Medan Kangkangi UU Pers: Larang Liputan Kunjungan Menteri Imipas
Medan

Lapas Medan Kangkangi UU Pers: Larang Liputan Kunjungan Menteri Imipas

Rabu, 25 Juni 2025
Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba
Hukum

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Rabu, 25 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani