Medan (Pewarta.co)-Mantan Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 lalu, Indra Alamsyah telah membantah keras kesepakatan kerjasama antara dirinya dan tiga koleganya dengan PT Dirgantara Deli Trans dianggap “Bodong’
Kepada wartawan, Minggu (16/10/2022) di Medan, politisi senior ini mengatakan, awal mula terjalinnya kerjasama antara dirinya dengan Nurma, selaku pimpinan PT Dirgantara tak lain terkait kesepakatan pembagian DO (Delivery Order) LPG 3 kilogram.
“Pada Juli 2015, Nurma selaku pimpinan menawarkan keagenan PT Dirgantara tentang 5 DO Gas Elpiji 3 Kg kepada saya dengan nilai kerjasama Rp3,5 miliar,” katanya.
Indra kembali mengatakan, setelah mendapat izin dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Dirgantara, Nurma dan dia akhirnya membuat akte jual beli, dengan Akte Nomor 2 tertanggal 4 Juli 2015 di Kantor Notaris Lindawani Girsang.
“Setelah itu, saya mengajak dua kolega saya, yakni Robby Anannga dan Dalmeria Sikumbang untuk bersama-sama menjalankan usaha ini,” ucapnya serius.
Menurut Indra, karena adanya aturan meski mendapat izin dari Pertamina, namun ada pasal yang mengatur bahwa PT Dirgantara tidak boleh mengalihkan penjualan pada pihak manapun. Lalu dia dan Nurma bersepakat membatalkan perjanjian pada 4 Desember 2017.
“Karena ada aturan hukum, maka perjanjian dibatalkan dan operasional masih saya yang pegang. Sementara uang yang sudah saya setorkan diawal perjanjian sebesar Rp3,5 miliar tidak dikembalikan,” tegasnya.
Indra menambahkan, setelah membatalkan perjanjian dengan dirinya, malah Nurma di hari yang sama ada membuat perjanjian dengan Robby Anangga, untuk menggantikan posisi Indra Alamsyah seperti di kesepakatan awal.
“Karena hal itu lah, Robby, Dalmeria dan saya membuat kesepakatan pembagian DO. Dalam hal ini kami membuat kesepakatan di Kantor Notaris Muhammad Dodi Budiantoro. Dan ada dua kesepakatan yang dibuat, yakni dengan akte nomor 1185 antara saya dengan Robby serta akte nomor 1184 antara, Robby, Dalmeria dan saya,” jelas Indra lagi.
Adapun perjanjian yang dibuat Robby Anangga dan Nurma, telah menjadi landasan hukum bagi Robby untuk membuat kesepakatan antara dirinya dengan Indra Alamsyah dan Dalmeria Sikumbang.
“Kalau bahasa owner yang mereka permasalahkan, itu draft dari notaris, bukan permintaan kita. Intinya semua perjanjian yang dibuat berlandaskan hukum,” katanya lagi.
Kembali diterangkan, bahwa untuk menghindari masalah, Nurma dan Robby juga diketahui telah membatalkan kesepakatan yang dibuat pada 4 Desember 2017 lalu. Dan pembatalan itu dilakukan pada Mei 2021.
Untuk irulah, Indra lebih menekankan, bahwa setelah adanya pembatalan perjanjian antara dia dan Nurma, apalagi dirinya juga tidak ada menerima pengembalian dana sebesar Rp3,5 Miliar, yang menjadi dana awal terjalinnya kerjasama.
“Hal itu sendiri diakui Nurma saat menjalani gelar perkara di depan penyidik Poldasu beberapa waktu lalu,” tambah Indra.
Terakhir, Indra menjelaskan kalau saat ini memang ada silang sengketa antara Robby Anangga dengan Dalmeria Sikumbang yang mana berlanjut dengan laporan ke Poldasu, hingga penetapan Robby jadi tersangka.
“Kalau itu, saya tidak mencampuri, karena internal mereka berdua. Jadi kembali saya tegaskan kalau kesepakatan yang dibuat dengan PT Dirgantara tersebut tidak cacat hukum dan bukan ‘Bodong’,” pungkasnya mengakhiri. (Yuke)