Medan (Pewarta.co)-Warga Kelurahan Pangkalan Mansyur diimbau segera melakukan vaksinasi Covid 19 di masa pandemi ini. Karena, hanya dengan vaksinasi dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), maka penularan virus Covid bisa teratasi.
“Bapak ibu yang belum vaksin, segera datang ke puskesmas untuk vaksinasi. Jangan percaya isu-isu negatif tentang vaksin, karena pemerintah telah menjamin keamanan vaksin Covid 19,” imbau Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Drs Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan sesi pertama Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Karya Tani No 81 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (20/11/21).
Disebutkan Daniel Pinem, saat ini Kota Medan berada di level 2 PPKM, dan akan menuju level 1. “Kemungkinan pada tahun 2022 kita sudah normal lagi. Karenanya mari terus kita dukung pemerintah dengan ikuti vaksinasi bagi warga yang belum divaksin dan tetap taati prokes agar terbebas dari pandemi,” sebut wakil rakyat Dapil V ini di acara yang dihadiri Perwakilan Dinas Sosial Medan Dedi Pardede, Perwakilan Camat Medan Johor Ilham, Perwakilan BPJS Kesehatan Dewa Nasution, Lurah Pangkalan Mansyur, Kapus Medan Johor dr Marlina, Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Ir Waldemar Sihombing, Staf Ahli Abdi Tarigan, jajaran kepling dan ratusan warga.
Selain itu, Daniel juga meminta kepada aparatur kelurahan setempat untuk tetap menjaga kebersihan agar tercipta kesehatan lingkungan. “Karena tantangan kita bukan hanya covid, tapi juga demam berdarah dan penyakit lainnya. Jadi kita harus tetap hidup sehat,” ucapnya.
Sementara dalam paparannya, Staf Ahli Fraksi PDIP, Ir Waldemar Sihombing menjelaskan, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini disetujui DPRD dan Pemko Medan. Namun berdasarkan pantauan, Pemko Medan kurang mensosialisasikan perda ini, sehingga sejak berapa tahun lalu anggota dewan mensosialisasikannya agar warga mengetahui pelayanan kesehatan pemerintah.
Perda ini sendiri bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan warga Kota Medan. Perda ini sangat bermanfaat bagi warga, karena Pemko Medan harus menjamin pelayanan kesehatan seluruh warga. “Perda ini sangat urgent, karena menyentuh langsung kehidupan warga Medan,” jelasnya.
Termasuk dalam penanganan masalah Covid 19 di Kota Medan, karena dalam perda ini juga diatur masalah vaksinasi penyakit menular. Disebut Waldemar, anggaran kesehatan Kota Medan di tahun 2021 mencapai Rp 884 Miliar lebih yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan warga Medan ditambah Rp 146 Miliar untuk peserta BPJS PBI Kelas 3.
Daniel Pinem juga mengatakan, pada 2022 seluruh warga Kota Medan mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan gratis kelas 3. “Ini merupakan janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang saat ini sedang dibahas di Pemko Medan sesuai dengan anggaran yang tersedia,” terang anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini.
Sedangkan perwakilan Puskesmas Johor, dr Marlina menyebut saat ini pihaknya konsern mencegah penularan Covid 19 melalui vaksinasi dengan target minimal 70 persen warga Medan Johor divaksin. “Saat ini tidak ada warga Johor yang terpapar covid. Namun kami selalu berharap agar warga mematuhi prokes dan ikut vaksinasi,” ujarnya.
Namun salah seorang warga yang hadir menyatakan dirinya tidak keberatan divaksin. Tetapi saat dirinya ingin melakukan vaksin kedua malah pihak puskesmas tidak bersedia memvaksinnya dengan alasan tidak tahu untuk divaksin apa.
Menjawab ini, dr Marlina meminta warga yang ingin divaksin kedua untuk datang ke kantor camat dengan membawa sertifikat vaksin pertama. “Saya pastikan warga akan mendapat vaksinasi,” katanya.
Daniel Pinem mengakui banyak masalah di program vaksin ini. Untuk itu, Daniel meminta agar pihak Kelurahan dan Puskemas lebih serius melayani vaksinasi warga.
Sedangkan Perwakilan Dinsos Medan sekaligus Koordinator PKH Wilayah Utara, Dedi Pardede mengimbau warga peserta BPJS PBI agar memeriksa kepesertaanya di pemerintahan setempat, karena pemerintah pusat telah menghapus puluhan ribu kepesertaan BPJS PBI warga Medan.
Selain itu, Dedi juga mengajak warga tak mampu untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Berdasarkan Permensos, warga penerima bantuan pemerintah wajib terdaftar di DTKS sebagai dasar hukum penerima bantuan. Bila warga tidak terdaftar maka tidak dapat bantuan,” sebutnya.
Senada, Daniel Pinem juga minta warga yang berhak segera masuk DTKS. “Warga harus proaktif datangi aparatur pemerintahan setempat untuk mendaftar masuk DTKS, jangan terlambat bapak ibu, karena pendaftaran hanya sampai Bulan Januari 2022,” ucap Daniel mengingatkan.
Di akhir acara, Daniel Pinem berharap acara sosialisasi perda tersebut bermanfaat bagi warga. Daniel juga kembali mengharapkan agar target vaksinasi segera tercapai, karena vaksin adalah cara terampuh untuk mengatasi penularan Covid 19. (Dik)