Medan (Pewarta.co)-Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera membentuk Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) khusus untuk masyarakat lanjut usia (lansia).
Hal ini bertujuan agar para lansia dapat hidup secara produktif, sehat dan mandiri.
Apalagi, pembentukan Posyandu Lansia tersebut diatur pada Perda Nomor 4 Tahun 2012 Pasal 40 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
“Dalam pasal 40 pada Perda Nomor 4 Tahun 2012 tersebut secara tegas menyebutkan kewajiban Walikota Medan untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi lansia,” kata Hendra saat menggelar Sosialisasi VII Peraturan Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Sumber Bakti Hajosari II Kecamatan Medan Amplas, Minggu (29/11/20).
Untuk itu, politisi Hanura itu mendesak Pemko Medan segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu bagi Lansia baik itu ditingkat Kelurahan, Kecamatan hingga Kota. “Ini bertujuan untuk peningkatan kesehatan lansia,” katanya.
Masih dalam sosialisasi yang dihadiri ratusan masyarakat tersebut, Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini juga menyatakan dalam Perda tersebut diatur terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terdapat pada Pasal 25, meliputi penyakit DBD, Diare, ISPA, malaria, keracunan, swine flu dan lainnya.
Untuk itu, Pemko bertanggungjawab menyediakan dana, sarana dan prasarana penanggulangan KLB serta rumah sakit wajib menerima korban KLB tanpa melihat status dan latar belakang untuk ditangani sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang berlaku.
“Saat ini negara kita dilanda pandemi virus corona, dan ini juga termasuk penyakit KLB. Pemko Medan sudah menganggarkan Rp 500 miliar lebih untuk penanganan corona baik bantuan sosial kepada masyarakat, pencegahan, pengobatan dan sosialisasi,” ucapnya.
Namun, lanjut dewan Komisi IV ini, karena status penularan Covid-19 yang terus bertambah membuat banyak rumah sakit tidak mampu lagi menampung pasien terpapar Covid-19.
Sehingga diharapkan masyarakat dapat menjaga kesehatannya dan menerapkan protokol kesehatan dimulai dari rajin mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker dan jaga jarak.
Masih dalam perda itu, lanjutnya, pada Bab VII Pasal 43 Pemko Medan wajib membiayai seluruh upaya kesehatan dengan biaya terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu di pasal 44, Pemko diwajibkan menggratiskan biaya berobat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) bagi masyarakat Medan.
Hendra menambahkan, harapannya terhadap Wali Kota Medan terpilih nanti agar dapat menggratiskan seluruh kepesertaan BPJS kelas 3.
Kemudian pelayanan kesehatan di rumah sakit harus sama tanpa memandang status sosial masyarakat baik yang mampu dan tidak mampu.
“Itu visi Pemko ke depan dibawah kepemimpinan Wali Kota yang baru nanti. Karena selama ini verifikasi data penerima BPJS gratis masih terkendala. Padahal anggaran yang telah disahkan DPRD Medan mencapai Rp 5 triliun lebih tapi realisasi hanya sedikit sehingga terjadi SiLPA,” ungkapnya.
Hadir dalam kesempatan itu Lurah Hajosari II, A Fransisca, Sekcam Kecamatan Medan Amplas Selly Sitepu, perwakilan BPJS Kota Medan serta para tokoh masyarakat di lingkungan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat. SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.
Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian.
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. (Dik)