Medan (pewarta.co) – Satuan Narkoba Polrestabes Medan, menggerebek rumah makan yang berkedok bandar narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan di Rumah Makan Restu Bunda, Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangkanya, Selasa, 12 November 2019 sekira pukul 18.00 WIB.
Keempat tersangka adalah FJB (18) warga Lingkungan Suka Jadi, Desa Alur Dua Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
“Dari tersangka FJB, petugas menyita barang bukti satu alat hisap sabu (bong) yang pada pipa kacanya terdapat sisa pakai sabu dengan berat kotor 1,39 gram,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Priambodo SIK didampingi Kanit 3 Iptu Didot menjawab pewarta.co, Jumat (22/11/2019).
Dikatakan AKBP Raphael, sedangkan tersangka kedua adalah KAS (28) penduduk Jalan jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.
“Dari tersangka KAS ini ditemukan dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,1 gram dan uang tunai seratus ribu rupiah,” terangnya.
Sedangkan tersangka ketiga adalah MTH (19) warga Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit.
“Dari tersangka MTH ini, petugas menyita barang bukti satu tas warna hitam, satu plastik klip yang sabu dengan berat bersih 0,07 gram dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah,” urai AKBP Raphael.
Sementara tersangka keempat seorang ibu rumah tangga berinisial VS (22) warga Jalan Jamin Ginting tepatnya di Rumah Makan Restu Bunda, Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.
“Sedangkan dari tersangka VS ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 37 bungkus plastik klip kecil seberat 4,63 gram,” ungkap AKBP Raphael.
Diterangkan Kasat Narkoba, penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal
114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nmor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas AKBP Raphael. (Dedi)