Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Romi Hendra piliang (38) ditangkap Satnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahgunaan Narkoba di depan rumahnya di jalan Sutan Muhammad Arief gang Parau, kelurahan Batang Ayumi Jae, kecamatan Padangsidimpuan Utara, kota padangsidimpuan, senin, 4/11/2019 sekira pukul 13.00 Wib.
Dari tangan Romi, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan diduga keras berisi narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram yang disimpan pelaku dalam kantong celana depan sebelah kanan.
“Penangkapan ini dari informasi yang diperoleh dari masyrakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di jalan Stn. Muhammad Arif gang parau, kelurahan batang ayumi jae, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,” terang Kasatres narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH.
Romi bersama barang bukti sabu seberat 0,27 gram, diamankan di Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Romi dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) undang – undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotik. (Rts/red)