Medan (pewarta.co) – Polda Sumut masih mendalami kasus laporan saksi pembunuhan bernama, Sarpan atas dugaan penganiayaan dirinya dengan bukti laporan STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,
kasus dugaan penganiayaan diduga terjadi di Mapolsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Dimana kasus dugaan penganiayaan dialami, Sarpan ini bermula saat ia dijadikan saksi kunci pembunuhan korban a.n Dodi Sumanto (40), Kamis (02/07/2020) lalu. Dodi saat itu diduga dibunuh oleh anak dari pemilik rumah bernisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.
Polisi dalam keterangan persnya Kamis (09/07/2020) lalu, megatakan A menghabisi nyawa Dodi dengan cara memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali dengan cangkul hingga tewas.
Karena menjadi saksi kasus pembunuhan ini, polisi membawa Sarpan ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna menjalani proses penyelidikan. Tetapi Sarpan ditahan beberapa hari dan diduga mengalami sejumlah penyiksaan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang ditemui wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (14/07/2020) mengatakan, pada kejadian pembunuhan, ada empat orang dari TKP yang diamankan.
“Salah satunya terhadap Sarpan. Di mana Sarpan dilakukan penahanan, padahal statusnya sebagai saksi,” ujar Kombes Pol Tatan. Lanjut Tatan, hingga terjadi protes dari warga sehingga viral.
“Kapolda Sumut kemudian memerintahkan Kapolrestabes Medan untuk menindaklanjuti penahanan saksi tersebut. Kemudian hari berikutnya ada sembilan personel baik itu perwira maupun Brigadir dibebas tugaskan, Kapolsek, Kanit, panit dan penyidik,” jelasnya.
Di sini sudah jelas, lanjut Tatan, di mana Kapolda merespon terhadap ketidak profesionalnya anggota polisi.
“Kemudian personil tersebut saat ini berada di Patsus (tempat khusus) untuk menunggu sidang disiplin yang nantinya akan dilakukan di Polrestabes Medan,” ungkapnya.
Berkaitan dengan itu, kata mantan Wakapolrestabes Medan ini, ada juga laporan Sarpan di Mapolrestabes Medan dugaan intimidasi dan penganiayaan.
“Saat ini sedang Proses, kita menunggu hasil pemeriksaan dari Polrestabes Medan. Pada prinsipnya niat dari anggota cukup baik, yakni mengungkap pelaku kejahatan. Namun yang dilakukan seperti penahanan saksi, itu tidak benar,” sebutnya, Selasa (14/07/2020).
Saat disinggung kabar Sarpan mendapat aniaya yang diduga dilakukan tahanan, Kombes Tatan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Polrestabes Medan.
“Dalam perkara ini, kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polrestabes Medan,” pungkasnya. (Dedi/red)