Medan (Pewarta.co)- Dinas Pendidikan Kota Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berkolaborasi menggelar sosialisasi mengenai tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler Sekolah Dasar (SD) se Kota Medan.
Kegiatan yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Selasa (22/3/2022) menghadirkan Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya di hadapan ratusan Kepala Sekolah SD yang ada di Kota Medan sebagai peserta yang hadir di acara itu, Bondan mengingatkan agar para kepala sekolah untuk teliti dan hati-hati dalam mengelola anggaran BOS tersebut.
Selain itu, mantan Kasi Pidum Kejari Sleman itu juga menawarkan konsultasi hukum gratis kepada para kepala sekolah yang jika ada permasalahan hukum di setiap sekolah yang dipimpinnya.
“Di kantor kita banyak pengacara bapak ibu. Dan kantor kita selalu menerima bapak ibu apabila mau berkonsultasi hukum. Selain itu, 38 pengacara negara siap mendampingi bapak ibu apabila ada permasalahan hukum dengan gratis,” ucap Bondan.
Sementara itu, Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Medan Faisal Riza mengatakan tujuan dilaksanakanya sosialisasi itu supaya para kepala sekolah bisa menata bagaimana penggunaan dana BOS yang seharusnya tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Terutama Petunjuk Teknis (Juknis) Permendikbud No 2 Tahun 2022 tentang Juknis pengelolahan dana BOS dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan keseteraan,” ucap Faisal Riza seusai acara.
Riza juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah program yang tiap tahun diadakan oleh Dinas Pendidikan. “Ini program yang tiap tahun diadakan. Pesertanya kepala sekolah negeri dan swasta. Kegiatannya digelar selama dua hari yakni Selasa dan Rabu,.(23/3/2022). (red)