• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 10 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Dicetak Terbatas, Begini Cara Dapatkan Uang Baru Rp75 Ribu

by NiahLubis
Selasa, 18 Agustus 2020
in Medan
78
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dalam bentuk uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 diluncurkan sebagai bentuk persembahan rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

“Rupiah sebagai mata uang tidak hanya berperan sebagai alat pembayaran, namun lebih penting dari itu, Rupiah adalah lambang kedaulatan Negara,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut, Wiwiek Sisto Widayat di Medan, Selasa (18/8/2020).

bacajuga

Tingkatkan Herd Immunity, BCA Aktif Hadirkan Sentra Vaksinasi  

BCA Hadirkan 5 Jaringan ATM Setor Tarik Terbaru di Sumut

Ini Cara Perbaiki Skor Kredit Buruk

Karena bersifat sebagai commemorative, uang yang diproduksi terbatas, hanya sebanyak 75 juta bilyet (lembar).

Dari 75 juta lembar itu, BI Sumut menyiapkan UPK RI Rp75 ribu itu sebanyak 3,6 juta lembar untuk diedarkan kepada masyarakat di Sumut.

Wiwiek merincikan, dari total Rp3,6 juta itu, sebanyak Rp2 juta bilyet disalurkan kepada masyarakat melalui Kantor Perwakilan (KPw) BI Sumut di Medan, Rp900 ribu bilyet melalui KPw BI Pematangsiantar dan Rp700 ribu bilyet melalui KPw BI Sibolga.

Ia menjelaskan, untuk KPw BI di daerah-daerah hanya menerima 150 penukaran (150 orang) per hari. Sementara, untuk Kantor BI Pusat menerima sebanyak 300 penukaran (300 orang) per hari.

“Mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan secara online atau pre order, minimal 1 hari sebelumnya,” katanya.

Disebutkannya, syarat untuk penukar adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Satu KTP atau satu penduduk hanya bisa menukar satu lembar uang baru Rp75 ribu itu,” tegasnya.

Pemesanan dilakukan secara online dengan mengisi form di https://pintar.bi.go.id.

Berikut caranya:

Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang peringatan Kemerdekaan.

Pastikan pemesan mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak (fisik) atau digital.

Lakukan penukaran uang peringatan kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

Pastikan penukar membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp75.000.

Tempat penukaran untuk tahap I mulai 18 Agustus hanya dapat dilakukan di kantor-kantor perwakilan BI di seluruh nusantara.

“Untuk hari ini 18 Agustus 2020, dari kuota 150 orang, sebanyak 133 orang yang datang menukarkan uangnya,” ujarnya.

Wiwiek melihat animo masyarakat Sumut terhadap UPK Rp75 ribu ini cukup tinggi, pasalnya hingga 3 September mendatang slot penukarannya sudah penuh.

Selanjutnya, pada tahap II, berlangsung 1 Oktober 2020 – selesai (hingga persediaan UPK 75 Tahun RI habis), penukaran dapat dilakukan lima bank yang akan bekerjasama dengan BI terkait penukaran UPK tersebut yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga.

“BI tetap melayani penukaran pada tahap II ini,” kata Wiwiek.

Dijelaskan Wiwiek, kelima bank itu ditunjuk karena merupakan bank besar yang memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia.

Wiwiek mengingatkan, penukaran uang dilakukan dengan senantiasa menerapkan Protokol Covid-19.

Dia juga menuturkan, jika pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan melalui pihak yang terpercaya dengan menyertakan surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Walau tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sesuai dengan angka nominalnya, Wiwiek membenarkan masyarakat akan menjadikan UPK Rp75 ribu itu sebagai koleksi.

“Uang ini dapat digunakan untuk bertransaksi. Namun jika ingin disimpan untuk koleksi, ya monggo,” tukasnya. (gusti)

Previous Post

Puncak HUT Ke-75 RI, Pos Kout Satgas Yonif 133/YS Laksanakan Upacara Bendera, Ziarah Nasional dan Lomba Rakyat

Next Post

Sekda Kota Medan Teken KUA-PPAS P-APBD 2020 dan KUA-PPAS R-APBD 2021

Related Posts

Medan

‌Polrestabes Medan Kawal Unras Aliansi Buruh di DPRD Sumut

Rabu, 10 Agustus 2022
Medan

Bupati Langkat Apresiasi Bantuan Mesin Pembuat Belacan dari UISU

Rabu, 10 Agustus 2022
Medan

Alumni Fahum UMSU Lulus Beasiswa ke Leiden University Belanda

Rabu, 10 Agustus 2022
Medan

Polrestabes Medan Gelar PAM Unjuk Rasa SPSI di DPRD dan Kantor Wali Kota

Rabu, 10 Agustus 2022
Medan

Humas Polda Sumut Gelar Supervisi di Polresta Deli Serdang

Rabu, 10 Agustus 2022
Medan

Siap Terima Pendelegasian Izin Tambang, Pemprov Sumut Teken Komitmen di Depan KPK

Rabu, 10 Agustus 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satresnarkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Ganja

Jumat, 5 Agustus 2022

Usai Cek Cok dengan Suaminya, Nelli Meninggal di Rumah Pak RT

Minggu, 7 Agustus 2022

Bantahan Berita dengan Judul “Diduga Gelapkan Aset Electra Miliaran Rupiah, Yonglani akan Diperiksa sebagai Tersangka”

Rabu, 3 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Penasihat Hukum Tergugat II dan III Minta PN Medan Bersikap Bijaksana

Rabu, 10 Agustus 2022

Binmas Polrestabes Medan Ingatkan Warga Tetap Patuhi 5M

Rabu, 10 Agustus 2022

Oknum PNS Kecamatan Kayuagung Diduga Intervensi Penyaluran Bansos

Rabu, 10 Agustus 2022

Binmas Polrestabes Medan Ajak Warga Desa Cinta Rakyat Pelihara Kamtibmas

Rabu, 10 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Penasihat Hukum Tergugat II dan III Minta PN Medan Bersikap Bijaksana

Rabu, 10 Agustus 2022

Binmas Polrestabes Medan Ingatkan Warga Tetap Patuhi 5M

Rabu, 10 Agustus 2022

Oknum PNS Kecamatan Kayuagung Diduga Intervensi Penyaluran Bansos

Rabu, 10 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani