Medan (Pewarta.co)-Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dalam bentuk uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 diluncurkan sebagai bentuk persembahan rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
“Rupiah sebagai mata uang tidak hanya berperan sebagai alat pembayaran, namun lebih penting dari itu, Rupiah adalah lambang kedaulatan Negara,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut, Wiwiek Sisto Widayat di Medan, Selasa (18/8/2020).
Karena bersifat sebagai commemorative, uang yang diproduksi terbatas, hanya sebanyak 75 juta bilyet (lembar).
Dari 75 juta lembar itu, BI Sumut menyiapkan UPK RI Rp75 ribu itu sebanyak 3,6 juta lembar untuk diedarkan kepada masyarakat di Sumut.
Wiwiek merincikan, dari total Rp3,6 juta itu, sebanyak Rp2 juta bilyet disalurkan kepada masyarakat melalui Kantor Perwakilan (KPw) BI Sumut di Medan, Rp900 ribu bilyet melalui KPw BI Pematangsiantar dan Rp700 ribu bilyet melalui KPw BI Sibolga.
Ia menjelaskan, untuk KPw BI di daerah-daerah hanya menerima 150 penukaran (150 orang) per hari. Sementara, untuk Kantor BI Pusat menerima sebanyak 300 penukaran (300 orang) per hari.
“Mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan secara online atau pre order, minimal 1 hari sebelumnya,” katanya.
Disebutkannya, syarat untuk penukar adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Satu KTP atau satu penduduk hanya bisa menukar satu lembar uang baru Rp75 ribu itu,” tegasnya.
Pemesanan dilakukan secara online dengan mengisi form di https://pintar.bi.go.id.
Berikut caranya:
Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang peringatan Kemerdekaan.
Pastikan pemesan mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak (fisik) atau digital.
Lakukan penukaran uang peringatan kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
Pastikan penukar membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp75.000.
Tempat penukaran untuk tahap I mulai 18 Agustus hanya dapat dilakukan di kantor-kantor perwakilan BI di seluruh nusantara.
“Untuk hari ini 18 Agustus 2020, dari kuota 150 orang, sebanyak 133 orang yang datang menukarkan uangnya,” ujarnya.
Wiwiek melihat animo masyarakat Sumut terhadap UPK Rp75 ribu ini cukup tinggi, pasalnya hingga 3 September mendatang slot penukarannya sudah penuh.
Selanjutnya, pada tahap II, berlangsung 1 Oktober 2020 – selesai (hingga persediaan UPK 75 Tahun RI habis), penukaran dapat dilakukan lima bank yang akan bekerjasama dengan BI terkait penukaran UPK tersebut yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga.
“BI tetap melayani penukaran pada tahap II ini,” kata Wiwiek.
Dijelaskan Wiwiek, kelima bank itu ditunjuk karena merupakan bank besar yang memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia.
Wiwiek mengingatkan, penukaran uang dilakukan dengan senantiasa menerapkan Protokol Covid-19.
Dia juga menuturkan, jika pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan melalui pihak yang terpercaya dengan menyertakan surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
Walau tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sesuai dengan angka nominalnya, Wiwiek membenarkan masyarakat akan menjadikan UPK Rp75 ribu itu sebagai koleksi.
“Uang ini dapat digunakan untuk bertransaksi. Namun jika ingin disimpan untuk koleksi, ya monggo,” tukasnya. (gusti)