Medan (Pewarta.co)-Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam (Yapestia) Medan, menegaskan bahwa Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebingtinggi adalah Ficki Padli Pardede.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina Yapestia Medan, Muhammad Dahrin didampingi anggota MS Taha Berutu dan Rahmat Mardohar Limbong dalam surat pernyataan resminya.
Bahkan, dalam surat pernyataan resmi, ditandatangani oleh Ketua dan anggota Dewan Pembina Yapestia tersebut dinyatakan bahwa ketua STAI Al-HIkmah Tebingtinggi yang diangkat oleh pengurus Yayasan tidaklah sah.
Sebab, pengangkatan dimaksud tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Bab IX Pasal 21 anggaran rumah tangga Yapestia.
“Kepemimpian sah dan legal STAI Al-Hikmah Tebingtinggi ialah dipimpin oleh Ficki Padli Pardede sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan Nomor 09/YASPETIA/S.Kep/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024,” tegas Ketua Dewan Pembinya Yapestia, Muhammad Dahrin, Jumat, (28/3/2025).
Untuk itu, lanjut dijelaskan Dahrin, secara hukum Ketua STAI Al-Hikmah Tebingtinggi adalah Ficki Padli Pardede.
“Jadi, secara hukum Ficki Padli Pardede masih Ketua STAI Al-Hikmah Tebingtinggi sesuai SK yang telah dikeluarkan,” jelas Dahrin.
Disinggung mengenai adanya SK mengenai Ketua STAI Al-Hikmah selain Ficki Padli Pardede, secara tegas Dahrin menyatakan bahwa hal itu sudah dibatalkan.
“Dengan ini kami tegaskan bahwa membatalkan SK Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan Nomor : 22/YAPESTIA/S/Kep/III/2025 tanggl 7 Maret 2025,” tegasnya.
Sebelumnya, pengurus Yapestia Medan dinilai melampaui kewenangan Dewan Pembina dalam pengangkatan Ketua STAI Al-Hikmah Tebingtinggi.
Oleh sebab itu, tiga dari lima dewan pembina Yapestia Medan, yakni Ketua Muhammad Dahrin, MS Taha Berutu dan Rahmat Mardohar Limbong melalui surat pernyataan resminya menegaskan bahwa Ketua STAI Al-Hikmah Tebingtinggi adalah Ficki Padli Pardede.
Surat pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Ketua STAI Al-HIkmah Tebingtinggi yang diangkat oleh pengurus Yayasan adalah tidak sah karena melanggar anggran rumah tangga Yapestia.(rks)