Tanjung Pura (Pewarta.Co) – Sebuah dapur penyulingan minyak mentah (kondensat) ilegal yang dikelola secara tradisional milik Andong Alang (65) yang terletak di belakang Masjid Jami’ Nurul Iman di Dusun Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat terbakar, Rabu lalu.
Meskipun tidak ada korban dalam peristiwa itu, namu masyarakat yang sedang melaksanakan Shalat Maghrib di masjid tersebut sempat dibuat heboh dan resah. “Sukurlah masjid gak kena, kalau masjid terbakar, pasti bisa heboh,” ungkap warga sembari meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (23/6) sore.
Sejak terbakar, kata warga, dapur penyulingan kondensat milik Andong Alang hingga sekarang tida beroperasi. Namun, dapur-dapur penyulingan milik warga lain masih tetap beroperasi. “Dapurnya berdampingan dengan pemukiman warga, kita khawatir jika terjadi kebakaran, bisa merembet kemana-mana. Apalagi, dapur penyulingan itu gak ada standar keselamatan dan keamanannya,” sambung warga.
“Bahkan, ada warga Binjai yang mengaku bisa melegalkan penyulingan minyak tersebut, asalkan menyetor sejumlah uang untuk bergabung dalam paguyuban/koperasi yang dibuatnya. Kami minta agar pak Kapoldasu bisa segera menutup dapur penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Tanjung Pura, khususnya di Desa Pantai Cermin ini,” beber warga.
Ditambahkan warga, sejak dibuat koperasi yang didirikan warga Binjai tersebut, para pengelola dapur penyulingan kondensat semakin tak mengindahkan faktor keselamatan. “Lihatlah, walaupun dah terbakar gitu, puluhan dapur yang lain tetap aja beroperasi. Padahal, resiko kebakaran dapur itu cukup tinggi,” pungkas warga.
Pantauan di lapangan, bekas kebakaran terlihat jelas dari batang pohon kelapa di sekitar dapur penyulingan kondensat tersebut yang gosong hingga ke bagian daunnya. Terlihat tak ada aktifitas penyulingan di dapur minyak yang disebut-sebut baru mengalami kebakaran itu.
Sementara, Kapolsek Tanjung Pura IPTU Rudi Syahputra menepis peristiwa kebakaran dapur penyulingan kondensat tersebut. “Bukan terbakar itu. Kita dah cek kesana (TKP), gak ada korbannya karena kecil aja apinya,” sebut IPTU Rudi Syahputra.
Ketika disinggung terkait izin operasional dapur penyulingan kondensat tersebut, IPTU Rudi Syahputra mengarahkan agar menanyakannya langsung ke Unit Tipidter Polres Langkat. Kerena kejahatan migas itu merupakan kejahatan lex spesialis (hukum khusus) “Kalejahatan lex spesialis yang nangani Polres,” pungkasnya. (safri/abel)