Medan (Pewarta.co) – Seorang bandar narkob, Budi Kurniawan (36) diringkus petugas Polsek Medan Area saat sedang mengedarkan ganja di sekitar rumahnya Jalan Deli Tua Gang Kasih Kelurahan Kede Duren Kecamatan Deli Tua, Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 16:00 wib.
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti 26 paket daun ganja siap edar dan Rp 200 ribu hasil penjualan ganja dan 1 bungkus kertas tiktak.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan penangkapan tersangka atas info warga yang mengatakan jika di TKP sering dilakukan transaksi narkoba. Kemudian memerintahkan anggotanya untuk menindak lanjutinya dengan melakukan penyeliikan ke TKP.
Setiba di TKP personil Polsek Medan Area melihat tersangka di depan rumahnya sedang menunggu pembeli. Kemudian mendekat dan menggeledah tersangka. Saat digeledah petugas menemukan 26 paket ganja siap edar.
Tanpa perlawnan tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Area. Saat diintrogasi tersangka mengaku menjual 1 paket ganja Rp10 ribu dengan modal Rp8 ribu.
Atas perbuatanya tersangka dijerat Undng undang Natkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (surya)