• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Bangun Rumah Tanpa Izin, Pemkot Medan Layangkan Surat Pembongkaran

by Redaksi
Rabu, 14 Mei 2025
in Medan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) melayangkan surat pembaongkaran bangunan melanggar aturan di Kecamatan Medan Kota.

Bangunan dimaksud ialah satu unit rumah dua lantai di Jalan M. Nawi Harahap Gang Keluarga, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.

bacajuga

Polresta Pekanbaru Gelar Jum’at Curhat Bersama Polsek Bukit Raya di Kelurahan Sidomulyo Timur

Mukhtamar ke-15 PUI, Bobby Nasution Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

Genap 60 Tahun, PGN Konsisten Salurkan Energi Bersih menuju Net Zero Emissions

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan pada hari Selasa, 22 April 2025, bangunan tersebut diketahui berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan bahkan menyimpang dari ketentuan tata ruang yang berlaku.

Bangunan dua lantai dengan luas sekitar 48,8 meter persegi per lantai itu langsung dikenai Surat Peringatan (SP) I.

Plt. Kepala Dinas Perkim Cikataru, Melvi Marlabayana mengatakan, pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah undang-undang, termasuk UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pemilik bangunan diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan segera membongkar bangunan tersebut dalam waktu 7×24 jam sejak surat diterima.

Jika tidak dilaksanakan, langkah penertiban selanjutnya akan ditempuh sesuai prosedur hukum.

Surat ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Medan, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Camat Medan Kota, serta Lurah Sudirejo II untuk koordinasi dan penegakan aturan di lapangan. (Syahdan/Red)

Previous Post

Srikandi Polwan Polres Pematangsianțar Sosialisasi Call Center 110

Next Post

Sekretaris IMO Sumut Apresiasi Komitmen Wali Kota Medan Tuntaskan Persoalan Klasik

Related Posts

Medan

Genap 60 Tahun, PGN Konsisten Salurkan Energi Bersih menuju Net Zero Emissions

Jumat, 16 Mei 2025
Medan

Kloter 12 Diberangkatkan, 51 Persen Calhaj Sumut Sudah Menuju Tanah Suci

Jumat, 16 Mei 2025
Medan

Jelang Wukuf di Arafah, Kloter 09 KNO Perkuat Pendampingan Kesehatan

Jumat, 16 Mei 2025
Medan

Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan

Jumat, 16 Mei 2025
Medan

1.130 Pelaku Premanisme Diungkap, Polda Sumut Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Premanisme Berkedok Ormas

Jumat, 16 Mei 2025
Medan

Bayu Melvan Ketua Panitia Qurban 1446 H Tahun 2025 Mesjid Amal Bakti

Jumat, 16 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani