Medan (Pewarta.co)-Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) melayangkan surat pembaongkaran bangunan melanggar aturan di Kecamatan Medan Kota.
Bangunan dimaksud ialah satu unit rumah dua lantai di Jalan M. Nawi Harahap Gang Keluarga, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan pada hari Selasa, 22 April 2025, bangunan tersebut diketahui berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan bahkan menyimpang dari ketentuan tata ruang yang berlaku.
Bangunan dua lantai dengan luas sekitar 48,8 meter persegi per lantai itu langsung dikenai Surat Peringatan (SP) I.
Plt. Kepala Dinas Perkim Cikataru, Melvi Marlabayana mengatakan, pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah undang-undang, termasuk UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pemilik bangunan diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan segera membongkar bangunan tersebut dalam waktu 7×24 jam sejak surat diterima.
Jika tidak dilaksanakan, langkah penertiban selanjutnya akan ditempuh sesuai prosedur hukum.
Surat ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Medan, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Camat Medan Kota, serta Lurah Sudirejo II untuk koordinasi dan penegakan aturan di lapangan. (Syahdan/Red)