MEDAN – (pewarta.co) Mike Tyson Nainggolan (27) penduduk Jalan Jamin Ginting Nomor. 31 Simpang Kwalabekala, Kecamatan Medan Johor harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, pria yang memiliki nama besar petinju legendaris ini melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan helm terhadap Nurbaya (21) warga Jalan Sei Mencirim Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang merupakan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor. 142031145, Jalan Sei Mencirim Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Akibatnya, ia pun harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, sang korban melaporkan perisiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Rabu, (22/3/2017) menyebutkan, ikhwal terjadinya peristiwa itu berawal ketika Mike Tyson mengisi bahan bakar sepeda motornya di SPBU tempat korban bekerja pada Selasa, (21/3/2017). Saat itu, karena kesalah pahaman, pelaku yang tidak mampu mengendalikan emosinya langsung memukul korban menggunakan helm miliknya. “Jadi, saat pelaku mengisi bahan bakar di tempat korban bekerja, terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan pemukulan tersebut,” kata Kapolsek Medan Sunggal didampingi Kepala Unit reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik.
Mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan, usai menjadi korban pemukulan, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal. “Tidak lama berselang, petugas yang menerima laporan korban langsung meringkus pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek,” jelas Daniel.
Sementara itu, tersangka sendiri ketika dikonfirmasi mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena emosi dimaki oleh korban.