• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
5 Kabupaten/kota di Sumut Masuk PPKM Level 3

5 Kabupaten/kota di Sumut Masuk PPKM Level 3

by bobsinabo
Selasa, 15 Februari 2022
in Medan
29
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Sebanyak lima kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam kriteria Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Adapun wilayah tersebut yaitu: Kota Medan, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Kabupaten Nias dan Langkat.

bacajuga

No Content Available

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Kaiman Turnip di Kantor Dinas Kominfo, Jalan HM Said, Medan, Selasa (15/2/2022).

Kriteria tersebut tertuang di dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/4/INST/2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Gubernur menginstruksikan wilayah yang masuk PPKM level 3 agar menerapkan beberapa kegiatan.

Di antaranya pembelajaran tatap muka terbatas dan jarak jauh harus dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Untuk kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara untuk kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Industri dapat beroperasi 100 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup juga selama lima hari. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lain yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu. Pasar tradisional, toko kelontong, pedagang kaki lima dan lain lain diizinkan tetap buka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, Kaiman memaparkan kondisi Covid per tanggal 15 Februari 2022. Kasus harian sebesar 1.444 sehingga kasus positif aktif menjadi 7.117 kasus.

Dengan kasus yang terus meningkat, Satgas Penanganan Covid-19 fokus pada peningkatan kepatuhan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi yang masif, bersama seluruh pihak termasuk Forkopimda Sumut.

“Kunci melawan Covid-19 saat ini adalah menjalankan Prokes dan vaksinasi, tidak ada yang lain, memang saat ini cakupan vaksinasi dosis pertama kita sudah di angka 90,25%, dosis kedua 62%, namun ini masih akan terus kita tingkatkan secara masif, kita juga bersama sama Forkopimda dan pihak lainnya meningkatkan ini, ” kata Kaiman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Satgas Penanganan Covid-19 Sumut juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait hingga ke pemerintahan paling bawah terus mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker dan menjalankan Prokes pada setiap kegiatan. “Selain itu, imbau juga masyarakat agar mau divaksin, kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi prokes maupun vaksinasi kepada masyarakat, ” kata Kaiman. (ril)

Related Posts

Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan
Medan

Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan

Rabu, 1 Oktober 2025
Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Cegah Korupsi
Medan

Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Cegah Korupsi

Rabu, 1 Oktober 2025
Penerima MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi
Medan

Penerima MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi

Rabu, 1 Oktober 2025
Rutan Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Medan

Rutan Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025
Keluarga Besar PAC PBB Kecamatan Percut Sei Tuan Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila
Medan

Keluarga Besar PAC PBB Kecamatan Percut Sei Tuan Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025
Pemko Medan dan PLN Jalin Kerjasama, Dorong  Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penggunaan Listrik
Medan

Pemko Medan dan PLN Jalin Kerjasama, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penggunaan Listrik

Rabu, 1 Oktober 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani