Jakarta (Pewarta.co) Ini fakta persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (13/06/2022) dengan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, dalam dugaan kasus gratifikasi izin pertambangan. Benarkan dirinya dalam tekanandari pihak tertentu, sehingga dibawa-bawanya nama Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU dalam kasus itu?
Seperti yang dikutip dari media siber harianterbit.com di Jakarta terungkap, dalam pembelaannya di sidang lanjutan Senin (13/6/2022), terdakwa Dwidjono bahkan menyebutkan sejumlah kasus baru yang melibatkan nama Mardani H Maming, yang tidak ada sangkut pautnya dengan pokok perkara bahkan tidak ada dalam berita acara pemeriksaan.
Irfan Idham, kuasa hukum Mardani H Maming mengaku punya bukti yang menjadi alasan mengapa terdakwa Dwidjono berubah-ubah keterangannya.
“Kami punya bukti pengakuan bahwa pak Dwidjono pernah dihubungi langsung oleh Haji Isam (Syamsudin Arsyad – pemilik PT. Jhonlin Group, red),” kata kuasa hukum Irfan Idham, di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Diungkapkan Irfan, bahwa berdasarkan pengakuan dari pak Dwidjono, ia pernah di hubungi oleh Haji Isam untuk mengganti pengacaranya, dengan pengacara dari pihak Haji Isam.
“Apa kepentingan Haji Isam terkait perkara pak Dwi? Dari sini kita bisa membaca apa motif dan kenapa keterangan pak Dwi bisa berubah-ubah,” ujar Irfan.
Irfan Idham menjelaskan, awalnya dia yang ditunjuk mendampingi terdakwa Dwidjono atas permintaan Mardani H Maming.
“Jadi awalnya pak Mardani tidak mengetahui tentang perkara yang dihadapi pak Dwi. Lalu kami diminta untuk mendampingi pak Dwidjono. Pak Mardani mengatakan bahwa pak Dwi harus didampingi, karena menurut pak Mardani pak Dwi orang baik dan dia mantan kepala dinasnya,” ungkap Irfan lagi.
Setelah pendampingan berjalan beberapa waktu, lanjut Irfan Idham, secara tiba-tiba surat kuasanya dicabut pihak Dwidjono sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
“Setelah kami konfirmasi kembali ke pak Dwi, katanya dia sudah dihubungi oleh Haji Isam dan meminta agar pak Dwi mengganti pengacaranya dengan pengacara dari Haji Isam. Nanti urusannya pak Dwi akan diurus semua oleh Haji Isam,” kata Irfan Idham.
Dwidjono lantas mengaku bahwa dia terpaksa mengganti pengacara karena takut Haji Isam marah.
“Saya bisa susah kalo Haji Isam marah,” ujar Irfan menirukan alasan terdakwa Dwidjono.
Sebelumnya juga beredar di media sosial scereen shot percakapan chat WA antara terdakwa Dwidjono dengan Mardani H Maming sebelum perkaranya disidangkan.
Dalam chat WA tersebut terbaca bahwa awalnya Dwidjono minta bantuan hukum karena diduga terlibat kasus gratifikasi itu, dan Mardani siap membantu dengan tim penasihat hukumnya.
Belakangan tim penasihat hukum tersebut diganti sepihak oleh terdakwa.
Terdakwa Dwidjono dalam chatnya juga mengaku ada sejumlah oknum, yang meminta dia melibatkan nama Mardani H Maming dalam kasus ini.
Selain diiming-imingi mendapatkan imbalan, Dwidjono dijanjikan bebas dari hukuman asal Mardani H Maming dihukum menggantikan dia, asal mau menyebutkan nama Mardani H Maming dalam kasusnya.
Terdakwa Dwidjono, mengaku dia bingung karena dia tahu Mardani H Maming tidak bersalah.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Raden Dwijono keberatan atas keterangan kuasa hukum Mardani H. Maming di pemberitaan yang mengatakan bahwa klien mereka selama proses persidangan dan pembelaan berada di bawah tekanan dari H Isam.
“Itu adalah pernyataan tidak berdasar, dan cenderung sentiment kepada klien kami. Apa yang diungkapkan, dan dinyatakan klien kami di dalam fakta persidangan merupakan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Lucky Omega, Rabu (15/06/2022).
Soal pergantian kuasa hukum, menurut Omega adalah hal yang biasa dan merupakan hak terdakwa.
“Adalah hak terdakwa untuk mengganti siapa penasihat hukumnya dalam peradilan pidana, jadi kalau Irfan Idham sakit hati karena dicabut kuasanya oleh Raden Dwidjono maka seharusnya cukup berdiam diri dan berlapang dada saja, serta evaluasi diri. Jangan limpahkan sakit hati tersebut kepada pernyataan yang menyerang, cenderung sentiment dan tidak berdasar mantan kliennya di media,” tegas Omega.
Untuk itu, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah pengaduan kepada organisasi advokat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Irfan Idham atau langkah hukum berupa laporan pidana pencemaran nama baik. (ril)