Kayuagung (Pewarta.co) – Ahyak Udin, Kuasa hukum dari korban dugaan penganiayaan dan ketidakadilan oknum penyidik Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hari ini, Selasa, (18/10/2022) menjalani sidang.
Dalam keterangan persnya kuasa hukum dari korban dugaan penganiayaan Debi binti Said dan ketidakadilan oknum penyidik APH Polsek Sungai Menang.
Ahyak Udin sangat menyayangkan putusan pengadilan hari ini, yang mana dalam putusan itu banyak ditemukan ketidaksesuaian terhadap clientnya.
Kita sangat menyesalkan putusan hakim hari ini, yang tadinya Kita berharap ada keadilan di pengadilan melalui pra peradilan, namun nyatanya tiada hasil.
Ditanya mengenai langkah selanjutnya kuasa hukum, Amrina, menjelaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan langkah hukum pra peradilan yang kedua. Karena, keadilan bagi clientnya, merupakan keadilan bagi semua pihak. Bagaimana mungkin, seorang pelapor menjadi tersangka, sedangkan client Kami yang dirugikan.
Selanjutnya, Ahyak Udin dirinya juga mempertanyakan tentang laporan saudara Debi yang hanya berproses 3 hari. Laporan Debi dibuat tanggal 19 Agustus 2022, langsung diterbitkan perintah penyidikan, dikeluarkan surat permintaan klarifikasi, berita acara klarifikasi saksi, dan keluar hasil klarifikasi tanggal 22 Agustus 2022 dan rangkaian untuk alat bukti dipercepat dalam 1 hari.
Berbeda jauh dengan laporan dari client Kami Ibu Amrina yang memakan waktu tiga minggu atau 21 hari lamanya. Client Kami, melapor tertanggal 6 Juli 2022, dan baru berproses tanggal 27 juli 2022.
Kelihatan sekali keberpihakan, oknum penyidik APH Polsek Sungai Menang, terhadap penetapan saudara, Amrina sebagai tersangka, dan wajar saja kasus ini untuk diserikan sesuai dengan ucapan oknum penyidik itu. Karena itu client Kami saudara Amrina mencari keadilan bukan semata-mata untuk pribadi, tapi untuk seluruh masarakat jangan sampai penegakan hukum dibuat prematur seperti kasus ini, dan kasus ini bukan perkelahian seperti Julia Perez dan Dewi Persik akan tetapi ini murni penganiayaan dari terlapor saudara Debi binti Said.
Diketahui jarak tempat tinggal, Amrina terhadap terlapor, Debi binti Said Warga Desa Sungai Menang diperkirakan 1,5 Kilometer. Hingga berita diterbitkan, media masih menunggu informasi lainnya dari pihak-pihak terkait. (red)