Kisaran (Pewarta.co)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oknum advokat berinisial BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipiter Polres Asahan.
“SPDP lanjutan telah kita terima, tinggal menunggu berkas lainnya,” ungkap Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Aquinaldo Marbun, kepada Pewarta.co, Kamis (3/8/2023).
Dijelaskan Aquinaldo, berdasarkan SPDP yang diterima Kejari Asahan, BS dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 68 ayat (2), Pasal 69 ayat (1).
Sebelumnya diberitakan, oknum advokat berinisial BS dilaporkan ke polisi karena telah menggunakan ijazah palsu. Informasi diperoleh Pewarta.co, menyebutkan, pelaporan didasari adanya kecurigaan terhadap ijazah Sarjana Hukum BS.
Selama ini, BS diketahui merupakan tamatan Sarjana Ekonomi. Namun, belakangan BS banyak membuat spanduk berisikan kata sudah menjadi advokat. Bahkan, dia juga sudah beracara di pengadilan.
Kasat Reskrim melalui Kanit Tipiter Iptu Arbin Rambe, juga membenarkan adanya laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu BS.
“Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu S1,” katanya waktu itu.(Mora)