Kisaran (Pewarta.co)
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan negeri (Kejari) Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di salah satu perusahaan bank plat merah atau BUMN yang berdomisili di Kota Kisaran.
“Satu orang pegawai berinisial JIPS (30) warga Kabupaten Toba telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen di dampingi Kasi Intel Aquinaldo Marbun, Harold M Manurung dan Raymond, dalam pres release, Rabu (17/5/2023).
Dijelaskan Okto, penetapan JIPS sebagai tersangka bermula dari laporan eksternal perusahaan plat merah tersebut. Penyidikan kemudian dilakukan menindaklanjuti laporan berdasarkan Sprindik yang dikeluarkan Kajari Asahan.
Lanjut Okto, dalam proses penanganan, Tim Pidsus menemukan minimal 2 alat bukti yang keterangan yakny ahli, surat dan saksi. Temuan tersebut membuat kasus semakin terang benderang, sehingga dari penyidikan ditingkatkan menjadi penyidikan khusus.
“Setelah melalui proses ini, JIPS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Adapun modus yang dilakukan tersangka pada kasus adalah
mengumpulkan data nasabah yang tidak memenuhi kualifikasi lalu dibantu menjadi sesuai kualifikasi.
“Setelah kualifikasi terpenuhi, uangpun cair namun tidak diserahkan ke nasabah. Uang tersebut kemudian diambil oleh tersangka dan dipergunakan buat keperluan pribadi,” katanya.
Ditambahkan Okto, total data nasabah yang salah gunakan berjumlah 22 orang. Pihaknya juga telah melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih atau tepatnya Rp 833.991.645.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal Undang-Undang Tipikor. Hari ini dilakukan penahanan pada tersangka ke Lapas Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan, guna memudahkan penyidikan,” pungkasnya.(mora)
Teks foto :
DITAHAN : JIPS, tersangka korupsi Bank BUMN di Kisaran, ketika dibawa Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen dan anggota ke Lapas Labuhan Ruku untuk ditahan, Rabu (17/5/2023).