Kisaran (Pewarta.co)
Seluas 1.400 hektar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP), Tbk di Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge Kabupaten Asahan diduga menyalahi atau tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan.
Berdasarkan data yang diperoleh Pewarta.co, ketidaksesuaian diketahui dari surat Bupati Asahan H Surya B.Sc nomor 600-3.2.1/62011/2012, tertanggal 27 Desember 2022. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan PT BSP, Tbk.
Dalam isi surat disebutkan, bahwa HGU PT BSP di Kecamatan Kisaran Timur dan BP Mandoge telah habis masa haknya. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan Tahun 2013-2033, pemanfaatan lahan areal HGU PT BSP sebagian seluas 1.400 hektar tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan. Hal itu dikarenakan areal dimaksud masuk dalam kawasan pemukiman perkotaan.
Disebutkan juga, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur bahwa “Hak Guna Usaha dapat diperpanjang atau diperbarui apablia memenuhi syarat antara lain: tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang”
Bila melihat Surat Bupati Asahan ini, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2021 maka bisa disimpulkan permohonan perpanjangan HGU PT BSP di Kecamatan Kisaran Timur dan BP Mandoge tidak dapat diperpanjang. Data yang terhimpun menyebutkan, HGU PT BSP diketahui berakhir tanggal 31 Desember 2020.
Guna mengetahui keabsahan Surat Bupati Asahan tersebut, Pewarta.co mencoba mengkonfirmasi Kabid Pertanahan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Asahan, Anton, melalui telepon seluler, Selasa (25/7/2023) mengaku tidak tahu.
“Coba tanyakan ke tata ruang ya,” kilahnya.
Ketika hal ini ditanyakan ke Sekretaris Kominfo Asahan, Arbin Tanjung, juga belum bisa memberikan jawaban. Dirinya akan mempertanyakan menyangkut surat dimaksud ke OPD terkait.
Sementara, informasi dari orang dalam PT BSP yang tak mau namanya disebutkan membenarkan adanya Surat Bupati Asahan itu ke mereka.(mora)
Teks foto :
PEMBERITAHUAN : PT BSP, Tbk mendirikan papan pemberitahuan areal lahan di Kecamatan Kisaran Timur milik mereka berdasarkan izin legalitas, Selasa (25/7/2023).