Medan (Pewarta.co) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara melalui Kantor Bea Cukai Kualanamu memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks Barang Hasil Penindakan (BHP) di bidang Kepabeanan. Pemusnahan dilakukan di area Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT. MSA di Deliserdang pada Selasa, 23 November 2021 lalu.
Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumut I Bismar Fahlerie menyebutkan, BMN eks hasil penindakan yang dimusnahkan diantaranya adalah telepon seluler, peralatan elektronik, pakaian, produk tekstil, tas, alat kesehatan, mainan, aksesoris. Kemudian, bibit tanaman, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, dan sparepart kendaraan.
“Nilainya mencapai lebih dari 900 juta rupiah,” kata Bismar, Rabu (1/12/2021).
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan pejabat dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Polsek Beringin, BBPOM Medan, Balai Karantina Pertanian Kualanamu. Lalu ada juga Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Angkasa Pura 2, dan PT. Pos Indonesia.
“Kementerian Keuangan akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum yang dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya,” kata Bismar.
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menerangkan bahwa BMN yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2019-2020 atas Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, barang yang dilarang dan dibatasi (lartas) untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dan/atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean. (gusti)