Sergai (Pewarta.co)-Terjaring Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Polres Serdangbedagai (Sergai) Tio Paulus Lumban Siantar alias Kuwait dijerat pasal berlapis.
Pasalnya, pria 51 tahun ini kedapatan memiliki senjata air softgun dan narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram saat petugas Satres Narkoba Polres Sergai dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Martulesi Sitepu SH MH menggerebek yang bersangkutan di kediamannya, Dusun VIII Desa, Sei Blutu Kecamatan, Sei Bamban, Kabupaten Sergai pada hari Selasa 11 Maret 2019.
“Dari hasil penyelidikan, tanggal 3 Maret 2019 diketahui saat pelaku mengawinkan anaknya di TKP tersebut di atas, banyak memberikan sabu untuk dikonsumsi para kerabatnya sehingga hal ini membuat warga merasa resah akan peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK MSi melalui Kasatres Narkoba, AKP Martulesi Sitepu SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Selasa, (12/3/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Kutalimbaru ini, tersangka mengakui membeli sabu dari seseorang bernama M Hendara warga Tebingtinggi.
“Dari hasil interogasi awal, diketahui tersangka sudah bertransaksi dengan M Hendra selama enam bulan terakhir,” jelasnya.
Menindaklanjuti ‘nyaniyan’ Kuwait, kata Martulesi, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M Hendra di Jalan Mesjid lingkungan VI kelurahan Satria, kecamatan Padang Hilir, kota Tebingtnggi.
“Usai diamankan, para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses. Tidak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 sub 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dan Undang-undang Darurat Nmor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dan sejenisnya tanpa ada hak,” pungkasnya. (rks)