Sergai (Pewarta.co)-Seorang pengedar narkotika berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) setelah berupaya kabur dengan mencoba ‘terbang’ dari atap rumah.
Tersangka pengedar tersebut ialah, Erwin Susanto alias Wiwin (30), warga Dusun IV Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Ia ditangkap di kediamannya pada hari Sabtu, 16 November 2019 kemarin.
“Awalnya kita memperoleh informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Selanjutnya, tim bersama informan melakukan undercover buy,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK MSi melalui Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Minggu, (17/11/2019).
Sebelum melakukan transaksi dengan sang bandar, lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, uang yang digunakan membeli paket sabu itu terlebih dahulu difoto.
“Nah, setelah itu, kita langsung melakukan penangkapan dan berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,28 gram, korek mancis yang masih terpasang jarum, tujuh ball plastik klip kosong, alat isap sabu dan uang tunai sebesar Rp. 350 ribu,” jelas Martualesi.
Sebelum penangkapan, disebutkan Martualesi, tersangka yang melihat kedatangan petugas bersembunyi di atas plafon dan mencoba kabur.
“Didampingi Kaur desa setempat, tim yang melakukan penangkapan menyuruh tersangka keluar dan turun dari atas plastik rumah. Namun bukannya turun, tersangka malah mau memukul personel dengan menggunakan galah dan kabur ke atap rumah,” sebut mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.
Di situ, tambah Martualesi, personel kembali mendapat perlawanan dengan batu yang dilempatkan oleh tersangka ketika disuruh turun dari atap.
“Begitupun, kita akhrinya berhasil menurunkan tersangka dari atap dan langsung membawanya menunjukkan barang bukti tersebut di atas,” tambahnya.
Usai diamankan, kata Martualesi, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rks)