Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Helvetia mengamankan 2 Jambret yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebelum ditangkap pada hari Kamis 17 Januari 2019, dua pelaku masing-masing M Maulana (22) warga Jalan Banteng Nomor 5 Kecamatan Medan Helvetia dan Dian Pratama (22) warga Jalan Amal Luhur Gang Jati Nomor 138 Kecamatan Medan Helvetia telah berulang kali melakukan aksi nekatnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Terakhir, bandit jalanan ini menjambret Novi Erida (35) warga Jalan Bunga Asoka Gang Subur Nomor 5 Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.
“Tersangka Dian Pratama ditangkap di hotel Melpicona, Jalan Bunga Pancur Medan Selayang setelah sebelumnya dikejar oleh tim Pegasus ketika melintas di Jalan Setia Luhur,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trilla Murni SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Rabu, (23/1/2019).
Saat diinterogasi, lanjut diungkapkan mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan ini, tersangka yang sempat DPO ini mengakui perbuatannya menjambret dengan rekannya bernama M Maulana.
“Bermodalkan ‘nyanyian’ itu, kita berhasil menangkap tersangka Maulana di lokasi persembunyiannya,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Medan Helvetia ini.
Usai diamankan, kata Kompol Trilla, tersangka berikut barang bukti berupa Honda Beat BK 4898 AGZ, HP Samsung, celana panjang, baju kaos dan dua pasang sepatu langsung digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rks)