Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai meringkus pengedar sabu-sabu di Jalan Panton Desa Bagan Asahan.
Pengedar bernama Muhammada Riki Dalimunthe (24), warga Dusun IV Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini diringkus saat menunggu pembeli di Jalan Panton pada hari Sabtu, 2 Mei 2020.
Terungkapnya kasusu ini berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang menyebutkan kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Menindaklanjut laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berjhasil meringkus tersangka,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu, (3/5/2020).
Saat disergap, lanjut dijelaskan Kapolres, tersangka yanga sedang menunggu pembeli tersebut sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang serbuk krsital putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,17 gram.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti sabu-sabu dan handphone serta Yamaha R15 tanpa pelat langsung dihelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbautannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuamn mati,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (rks)