Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai ringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat, (3/7/2020).
Tersangka pengedar dimaksud ialah Johan alias Awi (46), warga Jalan AP Negara Lingkungan I, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Muhammad Rasyid (42), warga Gang Tenang Lingkungan X, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Nama terakhir diringkus berdasarkan ‘nyanyian’ tersangka Awi yang ditangkap di Jalan Sehat Lingkungan I Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabnu di kawasan tersebut,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasatresnarkoba, AKP Zulkifli.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, lanjut dijelaskan Kapolres, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Awi ketika sedang mengendarai Honda Beat pelat BK 6956 QAH bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3 gram yang sempat dibuangnya untuk mengelabui petugas.
“Ketika diinterogasi, Awi mengaku sabu-sabu tersebut dibelinya dari seorang nelayan bernama Muhammad Rasyid untuk dikonsumsi dan dijual kembali,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Berdasarkan ‘nyanyian’ Awi, sebut Kapolres, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan pengembangan.
“Tersangka Muhammad Rasyid berhasil diringkus personel Satresnarkoba dari kediamannya,” sebut AKBP Putu.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 3 gram, sepeda motor tersangka dan handphone langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paking singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)