Medan (Pewarta.co)-Kerap meresahkan masyarakat, dua pengangguran diringkusTim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Helvetia, Selasa, (18/6/2019).
Sebelum diringkus pada hari Sabtu 15 Juni 2019, Chandra Pradinata Munthe (32) warga Jalan Sei Wampu Baru Pasar II Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru dan Roy Chandra Simare-mare (32) warga Jalan Danau Poso Nomor 2-B Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat ini mengancam Syamsyar (31) pekerja bangunan di Jalan Gaperta dan petugas keamanan Komplek Perumahan Themencion.
“Kedua tersangka melakukan aksinya di dua lokasi berbeda. Pertama mengancam serta mencekik pekerja bangunan ruko di Jalan Gaperta dan kedua mengancam security perumahan Themencion,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hj Trilla Murni SH didampingi Panit Reskrim, Iptu Syahri Sebayang menjawab pewarta.co.
Saat itu, lanjut dijelaskan mantan Waksat Lantas Polrestabes Medan ini, petugas keamanan perumahan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Helvetia.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pegasus langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka,” jelas Kompol Trilla.
Usai diamankan, kata Trilla, tersangka berikut barang bukti parang langsung digelandang ke Mapolsek Helvetia.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan acaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (rks)